FOKUSPOST | SOE, NUSA TENGGARA TIMUR – Kehadiran embung Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor – Tengah Selatan (TTS), yang menelan anggaran Rp. 690.000.000, hingga berujung persoalan hukum, diduga kuat dikerjakan tanpa perencanaan dan ada kepentingan “orang besar” didalam.
Selain tidak memenuhi unsur kelayakan dan terindikasi korupsi, proyek yang dikerjakan oleh CV. FA. Nusa Makmur dengan sumber dana APBD perubahan tahun 2015 ini, diduga sebagai proyek kepentingan tanpa melalui survei yang matang.
Pernyataan keras ini dilontarkan salah satu staf Kelurahan Oekefan, Titus Nenoliu saat diminta tanggapannya terkait dugaan korupsi embung Oekefan di Soe ( 19/10/2021).
Menurut Nenoliu, fakta ini terlihat dari awal proses perencanaan yang terindikasi tanpa survei lokasi yang matang dan sangat tidak memenuhi unsur kelayakan.
“Kehadiran embung Oekefan ini sangat tidak memenuhi unsur kelayakan. Selain tidak melibatkan pihak kelurahan dan masyarakat setempat, juga diduga ada kepentingan “orang besar” didalam”.Ungkap Nenoliu.
Sebelumnya Bupati TTS, Epy Tahun, saat diminta tanggapannya beberapa waktu lalu terkait persoalan hukum kasus 8 embung mubasir ini menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Mengingat kasus ini sementara ditangani aparat penegak hukum, maka kita hormati tentang proses hukumnya”.Kata Epy Tahun kepada media ini via whatts upp (wa).
Sekedar diketahui kasus dugaan korupsi embung Oekefan yang merupakan satu paket dengan 8 embung mubasir lainnya, kini dalam penanganan penyidik Kejari TTS.
Kasus yang ditangani sejak mantan Kejari TTS, Fachrizal, SH dan terkesan mangkrak ditangan Kejari TTS ini, kini menuai tanda kemajuan yang dimulai dari embung Oekefan.
Penanganan kasus ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi dan agenda pulbaket sebagaimana halnya dikatakan Kasiepidsus, Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, kepada media ini.
(Tim NTT)