BATU BARA – Bendera Sang Saka Merah Putih yang terlihat kusam dan sobek masih terpasang di halaman depan UPT Puskesmas Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kondisi tersebut terpantau wartawan pada Rabu (11/3/2026).
Pemasangan bendera yang tidak layak tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bendera negara yang seharusnya dijaga kehormatannya justru tampak rusak dan dibiarkan berkibar di halaman fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan perhatian dari pihak Puskesmas.
Pasalnya, bendera dalam kondisi sobek dan kusam tersebut diduga telah terpasang cukup lama tanpa segera diganti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam KUHP baru Pasal 235, yang menyebutkan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Sementara itu, jika perbuatan dilakukan dengan maksud menodai atau menghina bendera negara seperti merobek atau membakarnya ancaman hukumannya lebih berat, yakni pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala UPT Puskesmas Ujung Kubu, dr. Salma, mengatakan bahwa pihaknya telah mengganti bendera tersebut.
“Waalaikumsalam. Bendera itu sudah kami ganti yang baru pak. Silakan dicek. Tadi pagi sudah kami ganti sebelum bapak konfirmasi. Kami tahu memang harus diganti,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, bendera yang sebelumnya dalam kondisi rusak disebut telah diganti dengan yang baru oleh pihak Puskesmas.
(aus)







