FOKUSPOST.COM | JAKARTA – Kasus kematian Brigadir J menjadi kontroversial dan serta menjadi sorotan publik, di awali dengan skenario polisi tembak polisi hinga berbuntut panjang yang menyeret jenderal bintang dua Irjenpol Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Di kutip dari laman detiknews, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan. Hasil penyelidikan hingga sejumlah pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengubah jalan cerita kasus yang terjadi sebulan yang lalu ini. Hingga akhirnya Sambo pun menjadi tersangka yang membuat skenario pembunuhan ini.
Pada tanggal (8/7): Narasi Brigadir J Tewas Karena Baku Tembak
Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo setelah mendapatkan sejumlah tembakan.
Kemudian tanggal (11/7):
Kematian Brigadir J Baru Diungkap
Kematian Brigadir J baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin (11/7), padahal peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022. Hal ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri. Polisi pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya (12/7):
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo
Keesokan harinya, Selasa (12/7), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal dugaan kematian Brigadir J. Saat itu, Kapolres Metro Jaksel nonaktif, Kombes Budhi, menjelaskan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo.
Pada tanggal (12/7):
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.
Kemudian selanjutnya (18/7):
Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo-Kombes Budhi
Desakan publik terhadap Polri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo menguat. Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Pori. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri pada 18 Juli.
Lanjut pada tanggal (26/7):
Bharada E Diperiksa Komnas HAM
Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Irjen Sambo. Bharada E memenuhi panggilan pada Selasa (26/7/2022) dengan dikawal sejumlah polisi.
Tanggal 27 Juli:
Brigadir J Diautopsi Ulang
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Brigadir J kemudian dimakamkan secara kedinasan.
Kemudian tanggal 3 Agustus:
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Kasus yang tadinya mengarah kepada aksi bela diri kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan. Bharada E pun menjadi tersangka pembunuhan. Ia dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Brigadir J dalam kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bukan hanya dijerat pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta.
Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus: Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Esok harinya, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022. Ia juga meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.
Sebanyak 25 Polisi Diperiksa, Sambo Dkk Dimutasi
Kasus ini terus berkembang, sebanyak 25 polisi pun telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama setelahnya, Sambo dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
Tak lama setelah dimutasi, Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
Selanjutnya tanggal 7 Agustus 2022 Istri Sambo Muncul ke Hadapan Publik
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, muncul ke hadapan publik untuk pertama kalinya sejak peristiwa terbunuhnya Brigadir J. Kemunculan itu pun diiringi isak tangis Putri.
Momen kemunculan Putri itu terjadi di Mako Brimob pada Minggu (6/7/2022). Putri datang ke Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang tengah ditempatkan secara khusus di situ lantaran dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.
Kemudian tanggal 7 Agustus 2022 Brigadir Ricky Menjadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.
Pada tanggal 8 Agustus 2022 Bharada E Ngaku Tidak Ada Baku Tembak
Kasus ini pun berkembang. Jalan cerita soal peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai berubah. Bharada E menyatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Boerhanuddin kini menjadi penasihat hukum Bharada E menggantikan pengacara sebelumnya. Dia juga mengatakan bahwa kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dia mengatakan Bharada E mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
Bharada E juga telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara mengatakan lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
Selanjutnya tanggal 9 Agustus 2022 Sambo Jadi Tersangka!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut menyuruh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam kesempatan yang sama, menyebutkan peranan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini. Selain menyuruh Bharada E, Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah baku tembak.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
” Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjendpol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjenpol FS di komplek Polri Duren tiga. ” Jelas Komjen Agus Andrianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Komjen Agus, keempat tersangka menurut perannya masing masing penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. ” Ucap Komjen Agus Andrianto.
( Team /HD)







