Fokuspost.com | Maluku – Berkas Perbaikan pelanggaran pemilu pada TPS 1 nafrua telah diserahkan oleh pelapor ke kantor panwaslu kecamatan lolongguba yang berkantor di desa wanakarta kecamatan lolongguba kabupaten Buru tepatnya 8.00 wit Selasa 20/2/2024
Pelapor berinisial NT beserta para saksinya telah memenuhi undangan Panwaslu kecamatan lolongguba untuk menyerahkan perbaikan berkas Pelanggaran yang terjadi di TPS 2 nafrua
Sebagaimana hasil wawancara media kami dengan bagian penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa
sdr.Maryon Tasijawa dirinya membenarkan kalau pelapor inisial NT beserta saksinya telah datang kekantor panwaslu dengan menyerahkan kelengkapan berkas Pelanggaran pemilu yang terjadi pada TPS 1 desa nafrua
Terkait sejumlah kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh NT nanti akan dikajia jenis apa saja yang dilanggar apakah pelanggaran yang terjadi itu pelanggan etik,administrasi ataukah pelanggaran tindak pidana pemilu dan mengenai 30 orang pemilih yang tidak terdaftar pada DPT adalah kesalahan mereka karena kenapa tidak langsung melaporkan kepada panwas terdekat imbuhnya
Sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi didesa nafrua tampaknya bukan pelanggaran yang biasa karena beberapa pelanggaran tersebut tampaknya cukup memberatkan penyelenggara PPK dan panwas desa nafrua pelanggaran yang dilakukan bisa mengacu ke tindak pidana pemilu
Pelanggaran yang dimaksud seperti peserta pemilu anak dibawah umur,penyitaan HP para saksi,menggeserkan kotak suara,peserta pemilu yang telah mempunyai form C6 namun tidak mendapat bagian untuk melakukan pencoblosan maupun tidak dilayani daftar tambahan
Peluang untuk PSU tergantung pelanggan jenis administrasi kalau memang Pelanggaran fatal pastinya akan dilakukan PSU tambah maryon
Kaperwil Maluku (Sp)