Hanya satu kata..biadab..untuk tersangka
ASW (52), warga Nametek, Jiku Kecil Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sejak SD kelas 6 hingga SMP kelas 3.
Keterangan ini disampaikan
Kasat Rrskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. saat Press Release di Polres Buru, Kamis, (6/2/2025)
Kadek menjelaskan kronologis peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka ASW kepada korban NW (14), pertama kali terjadi pada tahun tahun 2022 ketika MW masih duduk di bangku SD kelas 6 sebanyak 1 kali, tahun 2023 sebanyak 2 kali, tahun 2024 10 kali, tahun 2025 sebanyak 8 kali dan terakhir pada hari senin tanggal 20 January 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. di rumah tersangka ASW.
Kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Buru sesuai LP / B/1/spkt/Polres Buru/ Polda Maluku yqnggal 27 Januari 2025 dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 B tahun 2016 Jo. pasal 76 D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak 5.000.000.000 ( lima miliyar rupiah )
Kaperwil Maluku (S.Friski Papalia)