ATR/BPN Kabupaten Buru Di Duga Melangkahi Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)

FOKUSPOST.COM | BURU – Pada tanggal 24-Oktober 2022 BPN keluarkan surat mediasi/surat panggilan kepada Masyarakat yang sudah membangun Rumah di Tanah yang dimenangkan oleh Almarhum Yahya Wamnebo.

Sedangkan masyarakat berani membangun/membeli lahan berdasarkan surat putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor,156/PDT.G/2009 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 239/PK/Pdt./2017
Permohonan PK dari saudara Fery Tanaya di nyatakan gugur demi Hukum.

Sangat disesalkan BPN membalas surat Permohonan pembatalan penerbitan Sertifikat dari kuasa Hukum Ahliwaris Yahya Wamnebo (Almarhum) Dengan menyatakan putusan-putusan tersebut tidak punya LEGAL STANDING.

Kami dari Media konfirmasi salah satu Anak dari Pihak Ahli Waris Almarhum Y.W yang biasa di sapa Dula, mengatakan dengan lantang, bahwa BPN mengacu pada AJB( akta jual beli)Nomor 3/PPAT/1987.Yang sudah di patahkan oleh putusan Perkara Mahkamah Agung Nomor 239/PK/.PDT./2017.

Yang sadis lagi Oknum Pegawai BPN melakukan kekerasan (pemukulan) terhadap bapak Abu bakar Mahulete selaku kuasa Hukum dari keluarga Umar Wamnebo dan Dahlan Wamnebo yang menyakitkan diusir keluar dari ruangan Mediasi.

Dan ada Oknum BPN memaksa Masyarakat yang mendiami lokasi tersebut harus mengakui bahwa Lahan/Ketel Walmosong adalah milik Fery tanaya.

Disampaikan oleh salah satu Masyarakat yang tak mau di sebut Nama nya.Di duga Oknum BPN ada kong-kalikong dengan pemilik AJB.(Akta Jual Beli). Sehingga BPN berani turun melakukan pengukuran di Lahan/Ketel Walmosong milik Almarhum Yahya Wamnebo, tutur nya.

Sampai berita ini di naikan dari pihak BPN tidak mau di konfirmasi.

Reporter S.P. Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *