Bupati DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kab. Butur Alwin Hidayat Menyoroti Sebuah kapal Tongkang yang Bersandar di Pelabuhan Labusa Waode Buri Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara

 

 

FOLISPOST.COM | Maluku – Alwin Hidayat mengatakan, Kapal tongkang tersebut memuat material Suplit dan diduga tidak memiliki Izin berlabu dan izin bongkar muat. Padahal area yang digunakan untuk sandar kapal tongkang diduga tidak memiliki Perizinan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lanjutnya, Padahal area yang digunakan untuk bersandar kapal tongkang yang memuat material Suplit adalah pelabuhan kapal laut rute Wakatobi – Waode Buri – Kendari dan sebaliknya.

 

Aktivitas kapal Tongkang berpotensi dapat merusak Derma dan mengakibatkan terhambatnya aktivitas masyarakat yang berada di pelabuhan kapal laut Labusa Waode Buri. Tegas Alwin

 

Mengacu pada Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 153 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat dari dan ke kapal pada Bab lll persyaratan Izin usaha Bongkar muat dari dan ke kapal pasal 6 ayat 1,2,3 dan 4 sangat jelas bahwa Izin usaha Bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan setelah memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis. Ucapnya

 

Kegiatan usaha Bongkar muat barang merupakan kegiatan Usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan meliputi Stevedoring, cargodoring dan Receiving/Delivery.

 

Menurut Alwin, Namun dalam prosesnya, Aktivitas yang dilakukan oleh kapal Tongkang yang memuat material Suplit diduga kuat tidak sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

 

Bahkan, Aktivita Kapal Tongkang diduga tidak memiliki Izin berlabu di pelabuhan umum, semestinya Teruntuk kapal tongkang harus memiliki pelabuhan Khusus yang penggunaanya untuk sektor perindustrian atau pertambangan yang diperuntukkan sebagaimana fungsinya.

 

Dengan adanya Kapal Tongkang yang berlabu dan melakukan aktivitas Bongkar Muat di pelabuhan kapal laut Labusa Waode Buri yang semestinya peruntukannya sebagai pelabuhan kapal penumpang kini telah berubah drastis.

 

Hal ini patut diduga keras ada permainan senyap Polres Butur, Pemda Butur maupun Sabandar Butur. Karna pelabuhan yang sestinya tidak bisa digunakan oleh Kapal Tongkang bisa beraktivitas sesuai kehendak tanpa memperhatikan Undang-undang yang berlaku.

 

DPD LSM LIRA KAB. BUTUR meminta kepada Bupati Buton Utara untuk memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan dan Sabandar Buton Utara terkait dugaan penyalahgunaan Wewenang dan diduga melawan aturan perundang-undangan.

meminta kepada Polda Sultra untuk segera melakukan investigasi terkait aktivitas Bongkar muat kapal tongkang yang diduga melibatkan oknum kepolisian dalam hal ini melakukan bentuk Pembiaran.

 

Mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera menindak lanjuti dugaan KOLUSI yang diduga melibatkan Oknum Kepolisian Polres Butur dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara dan Sabandar Butur. Tutup Alwin

Kaperwil Maluku (Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *