Calon Mangkrak Proyek Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap

FOKUSPOST.COM | Cilacap – Hasil Investigasi Tim Media Fokus dan Tim Media Pirnas dilapanngan pada Hari Selasa 20/12/22.

Mengingat Anggaran Tahun 2022 tinggal 5 hari lagi sementara pekerjaan pembuatan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap sampai berita ini diterbitkan, diperkirakan belum mencapai 50% pembangunan. hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar ada apa pekerjaan tersebut belum mencapai 50%.

Dan sementara setiap kita konfirmasi dengan pihak-pihak terkait seperti Konsultan pengawas selalu menghindar, melemparkan pertanyaan Tim investigasi lapangan, dengan jawaban silakan tanya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara ketika Tim mempertanyakan Nomor HP atau WA Pejabat Pembuat Komitmen, dari Konsultan pengawas atau mandor disana tidak mau memberikan, termasuk pemilik perusahaan. Apa yang terjadi diduga menghalang-halangi Jurnalis dalam mencari berita.

Oleh sebab itu kita berharap Kepada pihak-pihak terkait, seperti kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Tengah untuk dapat mengingatkan kepada bawahannya. Untuk menjalankan Transparasi sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berdasar UU Pers Nomor 40 Pers Tahun 1999 Tentang Jurnalistik. Bukan yang terjadi terkesan menggangkangi Undang-undang seolah-olah Negara ini tanpa aturan.

Setelah habis Anggaran 2022 maka uang untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Pahonjean menjadi Silva.

Tidak terlalu berlebihan kalau diperkirakan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap di perkirakan akan menjadi mangkrak. Karena tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan pembangun Jemabatan Gantung.

Ini lah akibatnya kalau satu pekerjaan pemerintah yang diduga telah terjadi Monopoli, karena satu Perusahaan bisa mengguawasai Empat Paket pekerjaan. Yang pada akhirnya diduga tidak selesai pada Tahun Anggaran 2022.

Masyarakat berharap ada tindakan Tegas, dari penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang (KPK). Untuk investigasi lapangan demi menyelamat uang Negara.
25/12/2022.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *