Fokuspost.com | Maluku – KPU Buru telah selesai menggelar debat publik tahap 1 dan 2 calon Bupati dan Wakil Bupati Buru pada Pilkada 2024.
Pada debat tahap 1 dan 2 tersebut terlihat dengan jelas ada calon Bupati dan Wakil Bupati yang naik ke podium dengan membawa sejumlah materi atau catatan yang telah disiapkan dan tinggal dibaca saat debat.
Menyikapi hal itu, ketua DPC PERMAHI Namlea, Mursal Sowakil meminta kepada KPU Buru untuk debat publik tahap 3 nanti agar melarang calon Bupati dan calon Wakil Bupati membawa catatan jawaban yang telah disiapkan.
Menurut Mursal, dengan format debat seperti itu masyarakat akan sulit menilai kapasitas intelektual setiap kandidat Bupati dan Wakil Bupati.
“Esensi dari debat adalah bagaimana kandidat dapat menguraikan masalah-masalah yang ada di Kabupaten Buru dan mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut”, ungkap Sowakil
Mursal menambahkan bahwa kapasitas intelektual sangat dibutuhkan dalam mengelola pemerintahan.
“Penggunaan catatan tentu penting, akan tetapi visi-misi itu harusnya terlihat murni lahir dari pemahaman setiap kandidat terhadap kondisi konkrit di Kabupaten Buru saat ini, sebab untuk mengelola pemerintahan dibutuhkan kemampuan intelektual yang mumpuni”, ujarnya.
Lebih lanjut Sowakil mengatakan bahwa debat kandidat seyogyanya dijadikan sebagai momentum penting untuk menguji ide dan gagasan kandidat sehingga format debat mestinya dapat mendukung tersalurnya ide dan gagasan setiap kandidat.
Untuk itu Sowakil mengusulkan ke KPU Buru agar kandidat Bupati dan Wakil Bupati Buru tidak diperbolehkan menggunakan catatan dalam agenda debat Pilkada berikutnya.
Kata Sowakil, KPU harus menjadi katalisator untuk mendorong pemerintahan yang bersih kedepan dengan cara menjaga integritas dan inpendensi KPU sebagai pelnyelenggara Pilkada.
Kaperwil Maluku (Sulaiman Papalia)