FOKUSPOST.COM | Namlea – LSM Ekologi Pembangunan mengatakan harusnya Pemda buru sudah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hal ini untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Sebagaimana disampaikan oleh ketua umum LSM Ekologi Pembangunan Chairul Syam ketika memberikan keterangan pers lewat rilisannya kepada media kami,Kamis 25/8/2022.
Amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa setiap pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi harus melakukan kajian lingkungan hidup strategis.
Karena Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Sebagaimana disebutkan juga dalam Pasal 16 UU 32/2009, dokumen KLHS ditujukan untuk memuat kajian antara lain: a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Dengan demikian pembuatan KLHS menjadi wajib dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15, Ayat 1).
Penyusunan KLHS pun harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota, tuturnya.
Namun demikian, dalam implementasinya,daerah kabupaten buru belum mampu menjawab persoalan lingkungan. Pembangunan lewat KLHS bahkan oleh pemerintah sendiri pun, tampak tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan tambahnya
Terlepas dari hal tersebut pihak LSM ini juga mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfermasi dengan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru Adjei Hentihu lewat telpon selulernya persoalan KLHS Kabupaten Buru beliau mengatakan bahwa KLHS untuk Kabupaten Buru belum dilakukan karena anggaranya cukup besar,namun kalau KLHS untuk kawasan pertambangan Emas gunung botak dan gogorea sudah dalam pembahasan. Tinggal menunggu saja karena ada rencana dilakukan tambang rakyat tutur beliau kepada media kami.
Oleh karena dirinya berharap agar Pemda Buru segera membuat KLHS demi kepentingan lingkungan khususnya di kabupaten buru, tambahnya.
(KAPERWIL.S.P)







