FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Dalam Peribahasa pernah mengatakan semangkin tua semangkin menjadi, mungkin cocok disematkan kepada SA (71), pensiunan PNS di Banda Aceh.
Pasalnya di usia senja, ia tega melakukan rudapaksa terhadap cucunya yang masih berumur 11 dan 4 tahun,Korban adalah AE (11) dan HF (4), yang masih berusia belia harus mengalami trauma mendalam, akibat perbuatan kakek kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh SA sudah terjadi berulang kali sejak 2021.
Dimana kedua orangtua korban sudah resmi bercerai, dan ibu dari korban memutuskan untuk tinggal di rumah pelaku yang juga ayah kandung ibu korban.
“Kejadian terjadi sejak 2021 hingga Maret 2023 di rumah tersangka di salah satu kecamatan di Banda Aceh,” kata Fadillah kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (23/5/2023).
Ia mengatakan, SA ditangkap pada Kamis (18/5/2023), di kediamannya.
Saat ditangkap, SA tidak melakukan perlawanan,Di depan petugas lanjut Fadillah, SA mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan rudapaksa terhadap kedua cucunya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan handphone miliknya kepada korban,Hal itu ia lakukan, agar korban lalai dengan gawai milik pelaku.
Pasalnya, selama korban ikut ibunya tinggal di rumah pelaku, SA ini sering mengajak cucunya untuk bermain di dalam kamarnya, Di sana, ia kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap kedua korban.
Hal itu dilakukan, saat korban lalai dengan gawai milik pelaku,Perbuatan tersebut dilakukan SA sudah berulang kali tanpa diketahui ibu korban.
Aksi tersebut terbongkar, setelah korban HF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya, Pada Maret 2023, HF menemui ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut.
Ayah korban melaporkan kejadian yang dialami kedua putrinya ke Unit PPA Polresta Banda Aceh, Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua lembar busana milik korban dan satu unit handphone milik SA.
“Akibatnya perbuatannya, pelaku diancam hukuman pasal 49 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)







