FOKUSPOST.COM | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028. Penetapan itu disebutkan dalam Rapat Paripurna DPRA tahun 2023, di Gedung Utama DPRA, Senin 24 Juli 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya. Pada kesempatan itu, laporan hasil penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota KIP Aceh menjadi anggota KIP Aceh mulai dari proses awal hingga akhir, dibacakan Jubir Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Sedangkan, Sekretaris Dewan, Suhaimi, membacakan rancangan keputusan tentang penetapan calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028.
Usai pembacaan rancangan tersebut, Ketua DPRA menanyakan kembali kepada anggota DPRA apakah rancangan tersebut bisa ditetapkan sebagai keputusan bersama. “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat serentak.
Untuk diketahui, ada tujuh nama anggota KIP Aceh yang ditetapkan yaitu Iskandar A.gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, dan Khairunnisak. Selanjutnya, tujuh nama lainnya sebagai anggota cadangan KIP Aceh diantaranya, Mhd. Safri Desky, Munawaryah, Ridwan Hadi, Profesor M. Siddig Armia, Tharmizi, Usman Arifin, dan Ranisah.
Sebelumnya, kata Saiful Bahri, Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah menyaring sejumlah 21 orang yang dinyatakan lulus dan nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPRA untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KIP Aceh.
“Komisi I DPRA telah memilih 7 calon anggota terpilih dan 7 orang cadangan dimaksud,” tutupnya.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)