Dewan Pimpinan Wilayah KPK Tipikor Riau Angkat Bicara Terkait Perijinan Perkebunan 50 HK Keatas

FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 tentang Dasar Hukum tata cara pelaksanaan dan mekanisme tegak nya supermasi Hukum, demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kamaruzaman Wakil Ketua DPW KPK Tipikor Propinsi Riau mengatakan, KPK TIPIKOR Riau angkat terus menelusuri terkait leggal standing perkebunan yang berada di wilayah Riau khususnya di kabupaten Bengkalis yang tepatnya di desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau (20/12/2021). Sekitar pukul 02 Wib.

Bacaan Lainnya

Menurut Kamaruzaman dari banyak nya perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkalis di duga tidak memiliki surat izin usaha pertanian (IUP), pengurusan ke Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan lain lainnya masih perlu untuk di crosschek ulang, agar para pengusaha perkebunan di wilayah kabupaten Bengkalis dapat melaksanakan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjut wakil ketua DPW KPK TIPIKOR Riau, ini kesemuanya kita lakukan demi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Bengkalis dan demi mensejahterakan kehidupan para kariawan perkebunan di desa Bumbung dan Riau pada umumnya, pasal nya para pengusaha perkebunan di duga banyak yang lalai akan perijinan para pengusaha perkebunan kelapa sawit.” Katanya.

( R.Damanik )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *