Di duga Bermasalah, Somasi Jakarta Desak Kejagung Periksa Menteri PUPR dan Dua Perusaan Pekerja Proyek Bendungan Waeapo

Fokuspost.com | Maluku – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta kembali menyoroti polemik proyek pembangunan Bendungan Waeapo di Pulau Buru, Maluku. Kali ini, organisasi tersebut pastikan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Agung.

Irwan Abd. Hamid, S.H., Ketua SOMASI Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. “Berdasarkan hasil analisis dan kajian hukum, proyek Bendungan Waeapo diduga kuat melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perambahan Hutan,” tegas Irwan.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dalam kasus Bendungan Waeapo, SOMASI Jakarta menduga bahwa proyek tersebut telah menyebabkan kerusakan hutan yang cukup signifikan. Hal ini menyebabkan banjir dan menyebabkan rumah warga terendam air.

Menanggapi temuan tersebut, SOMASI Jakarta mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas. Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain:

Memanggil dan memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.

Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Bendungan Waeapo untuk mengungkap seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Menjatuhkan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini. Proyek-proyek infrastruktur harus selalu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat,” tegas Irwan.

Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan telah melalui proses perizinan yang benar dan tidak merugikan kepentingan umum.

Bahwa kami mempunyai data yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk di gali dan didalami terkait pelanggaran pidana tersebut, tutupnya.

Kaperwil Maluku (Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *