FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Meski Koperasi Unit Desa (KUD) Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU) Tanjung Siram, Kabupaten Labuhanbatu memiliki aset yang berpenghasilan setiap mingguan, namun tidak mampu untuk membayar hutang yang sudah berkarat mulai dari tahun 2011 hingga tahun 2022.
” Memang Koperasi sepanjang masih ada hutangnya di bubarkan gak bisa, jadi jangan pernah bapak bapak berfikir untuk membentuk Koperasi baru. Di Koperasi yang masih ada hutang tidak boleh di bubarkan. ” Kata JM saat di konfirmasi kamis (22/9) di kantor Dinas Koperasi dan UKM, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut JM, kalau lah ada perubahan perubahan misalnya Plasma atau segala macam, mungkin setelah Koperasi itu kita benahi.
” Saya yakin periodesasi pengurus yang sekarang sudah habis. tetapi, mungkin ada anggota yang gak ngerti tentang hal itu. di fikirnya Koperasi itu bisa seumur hidup. Terus telusuri apakah pengurus itu masih ada pertalian misalnya, sebagai Ketua bapak terus bendahara anaknya, 4 smenda kebawah. atau Ketua opung bendahara cucu gak bisa. ” Ucapnya kepada awak media.
Lebih parahnya lagi, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi menanyakan tentang apa apa saja Aset KUD P3RSU Tanjung Siram, kemudian semenjak tahun kapan Aset KUD tersebut menghasilkan pendapatan, dan siapa yang di percayakan mengelolah aset tersebut? BR (Ketua KUD) bungkam, terlihat pesan melalui via whatsapp (WA) sudah terbaca/ atau contreng biru, namun tidak ada respon sama sekali.
Di sisi lain wartawan mencoba meminta tanggapan dengan Ketua LSM P3HN bung Parlaungan Sipahutar, beliau memberikan ‘kritik pedas’ tentang permasalahan KUD P3RSU Tanjung Siram Labuhanbatu.
Ketua Umum( Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN) Parlaungan Sipahutar menuturkan bahwa, Ketua KUD P3RSU Harus bertanggung jawab atas kebobrokan di dalam pengelolaan KUD P3RSU Tanjung Siram tersebut.
” Bila benar ada aset dari P3RSU, selama ini hasilnya kemana? Kemudian peruntukannya untuk siapa?. Sedangkan aset KUD itu menghasilkan setiap minggu, jadi kemana hasil dari produksi itu.” Ucap Ketua LSM P3HN dengan tegas.
Bung Parlaungan mengatakan kepada wartawan, Sangat memalukan KUD sebesar itu, tidak mampu membayar hutang di Dinas Koperasi dan UKM Labuhanbatu, pasalnya sudah berapa lama (sejak tahun 2011-2022) hutang belum lunas. Semestinya Ketua KUD Kurnia P3RSU harus bertanggung jawab walau siapapun pengurusnya.
Beliau menambahkan lagi, Dalam dekat ini tim kita akan melakukan investigasi, bila mana ada di ketahui penggelapan dan penyalahgunaan uang dan aset negara di dalam kepengurusan KUD P3RSU Tanjung Siram akan di seret ke rana hukum.
Di ketahui KUD Kurnia P3RSU Tanjung Siram Labuhanbatu menerima bantuan modal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2011 dari Dinas Koperasi dan UKM sebesar 100 Juta Rupiah. adapun pinjaman tersebut di tahun 2020 masih di bayarkan sekitar Rp 54.210.000 , sementara sisanya sebesar Rp. 45.790.000 hingga tahun 2022 tidak di bayarkan (tidak lunas).
Bersambung…..!!!
Reporter (MK007)