FOKUSPOST.COM | NAMROLE – Lagi lagi masalah terkait kinerja Pejabat (PJ) Desa seperti yang terjadi di Desa Hote Kecamatan Waesama ini lagi hangat di perbincang kan.
Pasalnya Pejabat Desa Hote, Saleh Lesilawang sudah berani melakukan Resavel staf Desa di antaranya tiga orang Kaur, Operator, Tokoh Adat, dan KPMD. Dalam hal ini Pejabat Desa (PJ) ini tidak punya hak/kewenangan untuk melakukan pergantian perangkat Desa. 20/3/2023.
Seorang Pejabat Desa (PJ) punya kewenangan cuman mengisi kekosongan pemerintah Desa dan menjalankan roda pemerintahan. Tidak seperti yang di lakukan oleh PJ Saleh Lesilawang di Desa Hote.
Ini sangat bertentangan dengan Amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa.
Yang punya hak penuh untuk Resuvel perangkat Desa hanya lah Kepala Desa terpilih (Divinitif) itu pun harus melalui beberapa tahapan antara lain, di atas usia 60 Tahun, Meninggal dunia, atau menundurkan diri secara pribadi.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang tidak mau nama nya dipublikasikan ke Media kami”
Kami sebagai Masyarakat sangat merharapkan kepada Ibu Bupati Buru Selatan (Bursel) Safitri Malik segerah melakukan pergantian/copot PJ Désa Hote Saleh lesilawang dari jabatan nya untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Imbuhnya, Kalau saya lihat dari langkah Pejabat ini sangat di sayang kan. Karena ini merupakan satu tindakan yang dianggap sangat keliru. Dan ini adalah cara memecah belah kerukunan yang selama ini dibangun oleh Masyarakat di Desa Hote Kecamatan Waesama ini. Kami juga sangat berharap kepada Bupati Buru Selatan harus jeli melihat persoalan ini.
Tambahkan secara jujur saya pribadi sangat menginginkan Resuvel staf Desa namun bukan denga cara tidak Manusiawi seperti itu. Ada langkah-langkah persuasif dan Manusiawi yang bisa di tempuh. Lakukan lah sesuai Instruksi dan aturan yang berlaku sesuai Amanat Undang-undang, tutup nya.
Rilisan Kaperwil Maluku (Sp)