Di Duga Proyek Pembangunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Di Bengkalis dan Sekitarnya Tidak Di Fungsikan

FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Mengacu pada undang-undang 1945 pasal 28 huruf f berbunyi, “setiap orang berhak untuk mencari, mengumpul, menyimpan, memiliki, menyiarkan dan melaporkan ke aparat penegak hukum,” dasar hukum ini wakil ketua DPW KPK KPK Tipikor Pekanbaru Riau terus bekerja keras untuk melaksanakan tugas dan fungsi terkait control cosial di wilayah Kabupaten Bengkalis Riau, Jum’at tgl 31 Desember 2021 sekitar pukul 02.wib tetap bekerja keras untuk melaksanakan tugas sebagai Aktivis Senior untuk menemukan proyek pembangunan untuk selalu di crosschek dan monitoring di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Aktivis Senior Kamaruzaman mengatakan, berdasarkan crooscheeek di lapangan team awak media dan aktivis KPK Tipikor Pekanbaru Riau selalu adakan konfirmasi dan investigasi di seluruh Kabupaten Bengkalis untuk melaksanakan tugas nya, salah satu contoh proyek pengerjaan pembangunan gedung perusahaan umum daerah air minum (PDAM) di jalan Jambu km 19 jalan lintas Duri – Dumai. Di temukan adanya proyek pembangunan perusahaan umum daerah air minum (PDAM) di duga tidak di fungsikan sebagai mana mestinya. Bukti nya beberapa x team awak media dan DPW KPK Tipikor Pekanbaru Riau melintas dan langsung kelapangan, di tempat tersebut tidak di ada fungsi dan kegiatan apapun tidak ada kelihatan akibat banyaknya proyek pembangunan yang tidak jelas pfungsinya, di duga negara banyak rugi terkait proyek pembangunan perusahaan umum daerah air minum PDAM tidak berpungsi. Terkait hal temuan ini awak media dan DPW KPK Tipikor Pekanbaru Riau akan telusuri proyek ini nanti sampai ke dinas pusat” katanya.

Bacaan Lainnya

Terpisah awak media Pirnas.com konfirmasi dengan warga Desa Boncang Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mengatakan, “saya dari masyarakat Desa Boncah Mahang tidak tahu proyek apa itu yang jelas sepengetahuan saya di situ hanya ada bangunan besar dan anggaran dana banyak sekali tetapi di peruntukan ke mana saya juga tidak tahu, tetapi bangunan tersebut sudah lebih 2 tahun lamanya” pungkasnya.

R. Damanik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *