Fokuspost.com | Maluku – Bos PT. Waenibe Wood Industri (WWI), Feri Tanaya diancam akan digiring ke ranah hukum apabila dia dalam waktu dekat tidak melunasi sisa 5 bulan gaji karyawan perusahan kayu lapis tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru, Ridwan Tukuboya, SE, kepada media ini, Minggu, (30/6/2024)
Kata Tukuboya, Feri Tanaya bisa dijerat dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagaan karena telah melanggar pasal 19 yang berbunyi, pembayaran dilakukan dengan jangka waktu paling cepat 1 minggu satu kali atau paling lambat 1 bulan satu kali.
Pasal 20, bahwa gaji karyawan harus dibayarkan seluruhnya setiap tanggal pembayaran upah sebagaimana lazimnya.
Menurut Tukuboya, dengan melanggar pasal-pasal tersebut, Feri Tanaya bisa dikenai sanksi pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal 4 tahun atau denda minimal Rp. 10.000.000, dan maksimal Rp. 400.000.000.
Dari informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, masalah penundaan gaji karyawan bukan saja pada PT. WWI tapi juga pada perusahan Feri Tanaya yang lain, diantaranya; PT. Wahana Potensi di Buru Selatan, PT. Reminal, Buru Selatan, PT. Maluku Sentosa, Batabual dan PT. HTI WWI, Masarete.
Kaperwil Maluku (SP)