Fokuspost.com | Maluku – Kuasa hukum Saiful Kabau, Handi D. Sella, SH, melaporkan Babinsa Desa Kaiely Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru, Serda Hendrik Busou ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, kemarin, Sabtu, (16/3/2024)
Busou dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik Saiful Kabau sebagai orang yang turut melalukan pencurian tiang alif emas kubah masjid pada 9 Februari lalu.
Menurut Randi, atas laporan Babinsa yang ditujukan ke komandannya pada tanggal 9 Februari 2024 tersebut, secara terang-terangan mencantumkan nama Saiful Kabau sebagai salah satu pelaku pencurian.
Laporan Babinsa itu tersebar kemana-mana dan penjadi viral karena secara terang-terangan memuat nama-nama pelaku yang diduga melakukan pencurian tiang alif emas berlafaz Allah masjid desa Kaiely.
Menurut Randi, atas laporan Babinsa yang tersebar ramai di media sosial tersebut telah membuat Saiful Kabau dan keluarganya merasa malu, bahkan nama desa Kabau ikut terbawa-bawa dan jadi bahan gunjingan yang negatif di kalangan masyarakat.
“Saya selaku kuasa hukum dari saudara Saiful Kabau sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Polres Buru karena sudah berhasil dalam waktu singkat mengungkap kasus dan motif pencurian tiang alif emas kubah masjid Kaiely dan penetapan tersangka pelaku tunggal atas nama Amin Gay”, ujar Randi.
Randi melanjutkan, laporan Babinsa secara sepihak tersebut sangat mencederai kliennya secara pribadi dan secara umum mencedarai nama baik desa Kabau.
Kata Randi, Babinsa Desa Kaiely atas nama Serda Hendrik Busou secara terang-terangan telah menjastifikasi Saiful Kabau sebagai pelaku pencurian. “Dalam kaca mata hukum, terdapat dalam pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, yang dinamakan dengan pelaku adalah orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian, yang kedua orang yang menyuruh melakukan tindak pidana pencurian, dan ketiga orang yang turut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian”, tegas Randi.
Menurut Randi, dalam ketiga unsur tersebut apakah Saiful Kabau terlibat atau tidak. “Dari hasil gelar perkara di Polres Buru, ternyata Saiful Kabau tidak memenuhi 3 unsur tersebut”, ungkap Randi.
Randi menjelaskan, selain memasukan laporan ke Polres Buru, dia dan keluarga Saiful juga telah memasukan laporan pengaduan pada Koramil 1506-04 Waiapo.
Randi juga akan mengambil langkah memasukan gugatan perdata di pengadilan negeri Namlea apabila laporan yang disampaikan tidak diselesaikan.
“Kami akan giring ke pengadilan untuk diputuskan sesuai hukum yang berlaku, karena untuk mendapatkan hak dan untuk mewujudkan rasa keadilan, maka semua cara akan kami tempuh, langkah awal yang kami ambil adalah bentuk iktiar selaku anak negeri dan selaku kuasa hukum Saiful Kabau tidak berdiam diri apabila langkah-langkah yang telah ditempuh tidak direspon dengan baik, maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya yang lebih efektif, salah satunya adalah jalur pengadilan”, tegas Randi
Usai melaporkan Babinsa Kaiely, kuasa hukum bersama keluarga Saiful Kabau menggelar konfrensi pers dengan 6 point tuntutan diantaranya;
1. Babinsa desa Kaiely Serda Hendrik Busou harus diproses sesuai dengan aturan militer dan UU yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Babinsa yang bersangkutan harus segera meminta maaf dan melakukan klarifikasi via media.
3. Kedua media online yakni Siwalimanews.com dan Info Baru.id harus segera dimintai pertanggungjawaban diproses.
4. Kedua media online tersebut segera meminta maaf dan harus mereview serta merevisi kembali isi berita yang dimuat.
5. Para pihak harus melakukan ganti rugi.
6. Tetap menjaga silaturahmi sebagai hidup orang basudara.
Kaperwil Maluku (SP)