Fokuspost.com | Maluku – Ketua KPU Buru, Walid Aziz kembali dilaporkan ke Bawaslu dan disangkakan telah menipu atau memberi keterangan palsu/bohong, sehingga melanggar pasal 178 UU Nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pernyataan ini disampaikan oleh wakil ketua tim Paslon Mandat, Arwin Kaimudin saat melapor Walid Aziz di Bawaslu Buru, Jumat, (20/12/2024)
“Bawaslu Kabupaten Buru dalam press kompers menyatakan saudara Ketua KPU tidak terbukti mencoblos di TPS 21 Namlea dan hanya mencoblos di TPS 19 Namlea, maka kami anggap yang dia sampaikan melalui forum resmi pleno PPK Namlea maupun pleno KPU itu adalah keterangan yang tidak benar,” jelas Arwin Kaimudin
Akibat keterangan yang tidak benar itu, Arwin menegaskan, kalau ketua KPU Buru telah melanggar pasal 178 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Akibat dari perbuatan dia itu merubah angka perolehan suara di TPS 21 Namlea pada saat pleno terakhir di KPU . Ini beta lampirkan bukti-bukti,” jelas Arwin di hadapan petugas Bawaslu.
Setelah Abeng melapor, giliran kuasa Hukum Mandat, Harkuna Litiloly melaporkan hal yang sama.
“Apa yang kita laporkan ini akibat surat pemberitahuan status laporan saya pada tanggal 5 dan 7 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran administrasi dan laporan dugaan tindak pidana Pemilu dengan tuduhan yang bersangkutan coblos di TPS 21 dan TPS 19,” jelas Harkuna kepada sejumlah wartawan usai melapor di Bawaslu.
Kata Harkuna, yang menjadi alasan Walid Aziz kembali dilaporkan, adalah mengacu pada keterangan atau pengakuan Walid disaat pleno PPK Namlea maupun KPU yang resmi disampaikannya dan sah menurut hukum.
Harkuna menjelaskan, pada waktu itu ada perselisihan soal satu suara antara DPT, DPTb dan DPK. Ada perbedaan selisih suara karena ada kelebihan surat suara yang tercoblos.
Dari kelebihan satu surat suara itu, maka terungkap lewat komunikasi dan berbagai informasi dalam pleno PPK Namlea, pleno KPU maupun keterangan resmi lewat media, Walid Aziz mengakui yang coblos di TPS 21.
“Dia mengakui sembari menceritakan kronologis pencoblosan dia di TPS 21,” ucap Harkuna.
Tapi kemudian, lewat pemeriksaan dan klarifikasi di Bawaslu dan Sentra Gakkumdu yang mengacu laporan Harkuna, Bawaslu Kabupaten Buru berkesimpulan kalau ketua KPU Buru tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilihan dan tindak pelanggaran administrasi.
“Berdasarkan bahwa tidak terbukti dia mencoblos di TPS 21 dan hanya mencblos di TPS 19, sementara yang bersangkutan menjelaskan fakta-fakta sebelumnya kalau dia mencoblos di TPS 21,” urai Harkuna.
Oleh karena itu, keterangan awal Ketua KPU yang diyakini benar , telah dimentahkan oleh Bawaslu, dengan alasan tidak terbukti tindak pidana dan pelanggaran administrasi.
“Maka kami kembali lagi menindaklanjuti pernyataan yang bersangkutan yang awalnya kita anggap benar. Namun setelah tanggal 17 Desember lalu ada surat pemberitahuan dari Bawaslu menanggapi laporan saya, dan baru kita sadari ternyata apa yang disampaikan saudara Ketua KPU Buru di ruang pleno PPK dan ruang pleno KPU itu berbohong,” sesal Harkuna
Lanjut Harkuna, dalam pasal 178 E UU Nomor 10 Tahun 2016, mengatur soal pertanyaan atau informasi tidak benar, baik dilakukan oleh seseorang atau bahkan diatur bagi penyelenggara yang menyampaikan pertanyaan atau informasi tidak benar.
Dengan keterangan yang tidak benar seakan-akan menjadi keterangan yang sebenarnya, maka Walid Aziz telah mensahkan kelebihan satu suara di TPS 21 yang diprotes para saksi paslon, sehingga suara bergeser dari 366 menjadi 367 suara sah.
Harkuna sempat mengkritik pedas Bawaslu Kabupaten Buru yang mengabaikan pengakuan ketua KPU mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea. Karena itu ia ingatksn Bawaslu dan Gakkumdu agar jangan lagi bermain hati dalam laporan kali ini.
“Bawaslu ini bukan milik pribadi, Bawaslu bukan milik keluarga dan Bawaslu bukan milik kelompok tertentu. Tetapi Bawaslu adalah milik negara yang kemudian kebohongan itu meskipun lari secepat kilat, Insya Allah akan terungkap,” jelas Harkuna.
Kaperwil Maluku (SP)