Dianggap Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu, TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Buru Buka Suara

 

Fokuspost.com | Maluku – Menyikapi persoalan bagi-bagi susu gratis untuk anak sekolah di beberapa sekolah dasar (SD) di Namlea pada hari pertama kampanye, Selasa tanggal 28 November 2023 yang dilakansanakan oleh TKD Prabowo-Gibran yang kemudian dianggap sebagai temuan pelanggaran kampanye oleh Bawaslu mendapat tanggapan dari juru bicara TKD M. Rustam Fadly Tukuboya, SH.

Lewat telepon seluler, Kamis, (28/12/2023), Rustam menjelaskan, atas temuan Bawaslu yang saat ini sedang berproses di Sentra Gakkumdu, maka
TKD Buru telah berkoordinasi secara teknis dan hukum dengan wakil komandan Tim Hukum & Advokasi TKN Prabowo-Gibran Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. di
Jakarta.

Kata Rustam, hari ini Kamis, (8/12/2023), Tim Hukum dan Advokasi TKN sedang mengikuti, mengkaji serta mengevaluasi perkembangan penanganan perkara tersebut di Sentra Gakumdu Kabupaten Buru.

Untuk selanjutnya, kata Rustam, akan diambil langkah-langkah penanganan yang dipandang perlu serta penting untuk dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip penanganan perkara hukum sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Lanjut Rustam, wakil komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. berpandangan bahwa akan segera mempelajari dan mengkaji penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Buru saat profesional atau tidak.

“Parameter serta konstruksi perkara yang dibangun telah sesuai dengan rumusan-rumusan norma yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau seperti apa? apakah mekanisme penetapan perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak”, ujar Rustam.

Rustam menambahakan, “apakah penentuan alat-alat bukti secara materil telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2015 terkait penentuan alat bukti dalam perkara pidana Pemilu atau tidak, semua aspek ini akan kami evaluasi secara mendalam dengan mengunakan pendekatan hukum dan perundang-undangan sehingga jangan sampai ada kekeliruan prosedur maupun substansi penanganan perkara seperti itu”, tuturnya.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *