FOKUSPOST.COM | LABUHAN BATU – Maraknya pergantian kepala lingkungan di kabupaten Labuhanbatu, Kepala lingkungan kampung sawah III inisial RN diberhentikan secara sepihak oleh kepala kelurahan Sigambal AA dengan mengangkat kepala lingkungan yang baru titipannya, di kelurahan sigambal, kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sabtu, (8/1/2022).
Adapun kepala lingkungan yang diberhentikan secara sepihak berdasarkan informasi yang di kutip dari media Presiden Pos yakni kepala lingkungan kampung sawah III inisial RN.
Sementara itu, untuk pengangkatan kepala lingkungan yang baru kepala kelurahan Sigambal mengeluarkan surat keputusan yang mana tertuang pengangkatan menjadi kepala lingkungan yang baru mengantikan kepala lingkungan yang lama.
Dalam hal ini, diduga kuat kepala kelurahan Sigambal AA dalam membuat kebijakan dikarenakan mendapat tekanan dalam proses pergantian kepala lingkungan yang ada diwilayah kerjanya.
Selain itu pergantian kepala lingkungan secara sepihak tersebut, diduga syarat oleh kepentingan politik pejabat yang berkuasa saat ini, yang mana tujuannya menempatkan orang-orang disekitarnya menduduki jabatan kepala lingkungan dugaan kuat untuk melakukan penggalangan dukungan suara kedepannya kepada masyarakat selaku pemegang hak suara dalam gelaran pemilihan kepala daerah yang akan yang dilaksanakan secara serentak di tahun 2024.
Dalam hal ini, kepala lingkungan masih diinginkan masyarakat hal ini sudah mendapatkan rekomendasi Dari masyarakat lingkungan kampung sawah III kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu. Untuk itu Kepala lingkungan adalah seseorang yang dipercaya untuk memimpin lingkungan yang dipilih oleh masyarakat setempat, yang selalu patuh dan taat menjalankan perintah atasan dalam hal ini, lurah selaku pemangku jabatan kepala kelurahan, jadi apapun yang diperintahkan atasan mereka akan kerjakan, dan kini akibat kepatuhan mereka terhadap atasan berdampak pada jabatan kepala lingkungan yang mereka pegang.
Kepala kelurahan yang seharusnya dicopot dari jabatannya, bukan kepala lingkungan yang notabene orang yang selalu mendapat perintah, dan harusnya terhadap kepala lingkungan dilakukan pembinaan untuk dapat mendukung dan menjalankan visi dan misi kepala daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
Disisi lain kepala lingkungan kampung sawah III inisial RN sudah diberhentikan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau beliau sudah diganti, diberhentikan melalui surat pemberhentian.
“Ia tidak tahu kesalahan apa sehingga diberhentikan sepihak, padahal seingat saya, kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sangat mematuhi perintah atasan, bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan ditingkat lingkungan,” Ucap RN
Terkait hal pemberhentian kepala lingkungan secara sepihak tersebut, kilas nasional coba meminta konfirmasi Kepala kelurahan Sigambal AA melalui whastappnya, Jumat (7/1/2022) Sekira pukul 20.00 Wib.
Untuk hal itu Kepala kelurahan Sigambal AA Menjelaskan Pengangkatan kepala lingkungan yg baru berdasarkan permohonan masyarakat lingkungan kampung sawah III dan dilengkapi tanda tangan masyarakat dan berkasnya ada pertinggal, ujarnya
Berdasarkan data yang didapatkan awak media, Masyarakat yang berjumlah totalnya 285 orang, 207 diantaranya masih ingin kepala lingkungan lama inisial RN tetap menjabat di lengkapi dengan tanda tangan masyarakat. Hal itu disampaikan dengan Kepala kelurahan Sigambal AA namun ia pun terdiam.
(Tim)