FOKUSPOST.COM | CILACAP – Hasil Tim FOKUS di lapangan pada Hari Selasa (22/11/22).
Pembangunan Menara BTS yang dilaksanakan oleh PT.DT di Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur diduga Belum memiliki Izin Mendirikan Banggunan (IMB), tapi telah melaksanakan pembangunan.
Berdasarkan Konfirmasi Tim FOKUS dengan salah satu pelaksana pembangunan pemasangan Menara BTS, mereka sudah bekerja melaksanakan pembangunan pemasangan Menara BTS selama dua puluh (20) hari. Dan pada saat Tim FOKUS menanyakan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelaksana lapangan tidak bisa memperlihatkan. Karena menurut J memang belum ada.
J cuma memperlihatkan surat Rekomendasi Dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap dengan Nomor 555/2464/ 36 yang diterbitkan pada Tanggal 1 November 2022. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Pasal 2 dalam rekomendasi tersebut menyatakan dengan jelas, bahwa pembangunan Menara BTS bisa dilaksanakan, setelah diterbitkannya persetujuan Pembangunan Gedung dari DPMPTSP Kabupaten Cilacap. Artinya sebelum ada izin tersebut diatas maka pembangunan Menara BTS belum bisa dilaksanakan.
Selanjutnya J menerangkan bahwa yang bertanggung jawab soal izin adalah H, H adalah orang dari perusahaan PT.DT yang bertanggung jawab soal izin. Dan Tim FOKUS pun konfirmasi dengan H via Whatsap tapi tidak ada jawaban apapun dari H.
Tim FOKUS pun melakukan konfirmasi dengan Camat Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap melalui via Whatsap beliau mengatakan silakan langsung ke DPMPTSP. Selain Konfirmasi dengan Camat Dayauhluhur. Tim Konfirmasi juga dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) via Whatsap terkait Pembangunan Menara BTS yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dari Jawaban Konfirmasi yang didapatkan, bahwa Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan melakukan pengecekan dilapangan terkait belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara sudah melakukan pembangunan. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan Peraturan yang ada mulai dari UU dan Permen.
Kemudian Tim FOKUS melakukan Konfirmasi kepada Bpk Lettu Inf Swijan Danramil Kecamatan Dayeuluhur Via WhatsApp. Guna ingin tau apakah pihak pelaksana melapor kepada Koramil Kecamatan Dayeuluhur sebelumnya melakukan kegiatan pembangunan Tower Telekomunikasi. Jawaban Bpk Lettu Inf Swijan Danramil Kecamatan Dayeuluhur,. Sudah saya perintahkan Anggota untuk mengecek ke lokasi, dan memang belum ada Izin nya tapi dari pihak Pemborong sudah melakukan Pembangunan, Ungkapnya.
Diharapkan adanya tindakan tegas dari Dinas, Badan atau instansi terkait lainnya. Untuk melakukan penyegelan sementara pembangunan menara BTS tersebut, apabila terbukti belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena sebelum IMB terbit ada kajian-kajian yang dilakukan, Terutama Kajian dampak lingkungan yang ditimbulkan seperti radiasi dan lain sebagainya. Selain itu Prusahaan juga belum membayar untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kamis
24/11/2022.
(Team)







