Diduga Berdiri di Atas DAS, Ruko di Depan Kantor ULP Labuhanbatu Tanpa Plank PBG Resmi!

Labuhanbatu-fokuspost.com-Sebuah bangunan ruko megah di depan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Jalan SM Raja Simpang Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan publik.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri tepat di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya berfungsi sebagai jalur resapan air. Kamis (16/10/2025).

Bacaan Lainnya

Awak media yang mencoba menelusuri keabsahan pembangunan itu sempat menjumpai salah seorang anggota pemilik bangunan bernama Tua. Saat dikonfirmasi, ia mengaku hanya sebagai anggota di lokasi tersebut.

“Gimana saya bilang ya bang, saya cuma anggotanya di sini. Tokenya lagi pergi bawa istrinya berobat ke luar,” ujarnya singkat.

Tua kemudian mengarahkan wartawan untuk menemui Rika, admin yang berada di dalam panglong. Dari Rika, wartawan memperoleh nomor kontak pemilik bangunan berinisial IW untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, IW membalas singkat dengan mengirimkan sebuah nomor izin:

“No SK – PBG – 121002 – 10062025 – 002. Di cek saja,” tulisnya.

Namun ketika wartawan menanyakan alasan tidak adanya plank izin (PBG) di depan bangunan, IW memberi jawaban yang mengejutkan.

“Sudah dibuat, tapi disapu angin,” balasnya singkat.

Diduga Langgar Aturan DAS dan Tata Ruang

Sebelumnya, seorang sumber terpercaya bernama Ucok (nama samaran) kepada media (13/10) mengungkapkan bahwa pembangunan ruko di atas DAS tersebut kuat dugaan melanggar sejumlah aturan hukum.

Beberapa regulasi yang disebut berpotensi dilanggar di antaranya:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai RTRW.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air melarang kegiatan yang menutup atau mengganggu aliran sungai.

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai  menegaskan larangan mendirikan bangunan permanen di sempadan sungai.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang tindakan yang merusak ekosistem.

“Kalau memang bangunan itu berdiri di atas DAS, jelas berpotensi melanggar hukum dan bisa kena sanksi administratif bahkan pidana,” terang Ucok.

PUPR Lempar ke DPMPTSP, Kadis Pastikan Data Kosong

Untuk memastikan keabsahan nomor SK PBG yang diklaim pemilik bangunan, awak media mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Labuhanbatu.

Salah seorang staf menyebut bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi teknis, sementara penerbitan izin menjadi kewenangan Dinas DPMPTSP.

“Kalau soal SK itu, silakan cek ke DPMPTSP, kami hanya sebatas merekomendasikan saja,” ujar salah seorang staf PUPR.

Tak berhenti di situ, wartawan kemudian menghubungi Kadis DPMPTSP Labuhanbatu, Sarbaini Harahap, pada Kamis (16/10) untuk mengonfirmasi kebenaran nomor izin yang dikirim IW.

Namun jawaban Sarbaini justru menguatkan dugaan bahwa izin tersebut tidak terdaftar.

“Nggak ada bang, ini yang ada di aplikasi,” ujarnya sambil memperlihatkan tampilan aplikasi sistem perizinan DPMPTSP yang menunjukkan kolom data kosong.

Diduga Izin Fiktif, Pembangunan di Atas DAS Terancam Dibongkar

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ruko tersebut benar memiliki izin PBG resmi atau hanya menggunakan nomor fiktif? Jika benar terbukti berdiri di atas DAS tanpa izin sah, bangunan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pembongkaran.

Dari pantauan ini tinggal menunggu langkah tegas Pemkab Labuhanbatu untuk menertibkan pembangunan yang diduga menabrak aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

Hingga berita ini di terbitkan kemeja redaksi, pemilik bangunan tidak bisa memberikan dan  menunjukkan data yang jelas. (Herman Damanik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *