Labura-fokuspost.com-Aktivitas galian C yang diduga ilegal di kawasan Pantai Teluk Tangga, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas pertambangan pasir dan tanah itu disebut-sebut telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun tanpa tersentuh penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (27/10/2025), menyebutkan bahwa galian tersebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial PM, yang diduga telah lama menikmati hasil dari kegiatan tambang ilegal tersebut.
Seorang warga setempat berinisial Ucok (nama samaran) mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian berlangsung nyaris tanpa henti, siang dan malam hari.
“Siang malam orang itu mengangkut hasil galiannya, bang. Mereka pakai truk besar dan engkle. Kalau abang mau lihat, cek saja langsung ke lokasi,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut sumber itu, hasil galian yang diangkut setiap hari bisa mencapai lebih dari 30 kali langsir.
Namun, pemilik usaha PM disebut jarang berada di lokasi, hanya mengandalkan pekerjanya untuk mengawasi aktivitas tambang tersebut.
“Orangnya jarang di tempat. Katanya, usaha itu sudah berjalan hampir 10 tahun dari arah Sungai Aek Kota Batu sampai ke Pantai Teluk Tangga,” tambahnya.
Hingga kini, aktivitas tambang tersebut diduga belum memiliki izin resmi (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Minerba)
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Namun, meskipun sudah lama beroperasi, aktivitas tersebut belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan via WhatsApp pada Selasa (29/10/2025), belum memberikan tanggapan terkait dugaan tambang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan di lokasi guna menegakkan supremasi hukum di wilayah Labuhanbatu Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim dan awak media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait.







