Buru-fokuspost.con-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru diminta untuk memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Buru berinisial SF terkait dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023. yang diduga telah menyalahgunakan dana BOS sebesar Rp 93.450.200. demikian dilaporkan fokuspost.com (23/2/2025)
Hasil investigasi menunjukkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, terdapat ketidaksesuaian realisasi penggunaan dana BOS antara Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan realisasi belanja yang tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban Belanja (SP3B).
Rincian Pencairan dan Realisasi Belanja:
- Pencairan Tahap 1: Rp 353.148.000
- Pencairan Tahap 2: Rp 518.920.000
- Total Pencairan: Rp 872.050.000
- Belanja berdasarkan RKAS: Rp 965.500.200
- Selisih Belanja antara SP3B dan RKAS: Rp 93.450.200
Selisih tersebut mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 93 juta yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana BOS di SMP Negeri 1 Buru.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SF membantah adanya penggelapan dana. Ia beralasan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena gangguan jaringan saat proses audit bendahara, yang menyebabkan data tercatat dua kali. Namun, hingga kini pihaknya belum dapat menunjukkan bukti yang mendukung klaim tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, dan masyarakat berharap Kejari Buru segera mengambil langkah hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
(Reporter: Kaperwil Maluku – SP)