Labuhanbatu-fokuspost.com-Diduga izin pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Incinerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) masih diragukan. hal tersebut terlihat ketika awak media ini beberapa kali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) inisial S yang terkesan ‘alergi’ bertemu dengan Wartawan, Jum’at (27/9/2024)
Berdasarkan informasi dihimpun (27/9) salah seorang staf di bagian Umum kantor DLH di Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara masih tetap berdalih mengatakan bahwa Kadis sedang tidak berada ditempat.
” Masih ada giat Rapat juga pak, selama tiga hari.” sebut stafnya.
Ketika beranjak meninggalkan ruangan umum, secara tidak sengaja Wartawan menghampiri Sekjend DLH inisial SR di ruangannya untuk mengkonfirmasi ulang terkait perizinan berusaha pengelolaan limbah tersebut, namun ia juga enggan memberikan tanggapan.
” Izin bang, belum bisa kita memberikan wewenang klarifikasi tersebut nanti takutnya melanggar etik pulak.”kata SR.
Sebelumnya, pembangunan Incinerator Limbah B3 RSUD menjadi persoalan dan perbincangan dimata publik, dimana biaya anggaran yang di gelontorkan sangat fantastis menelan hingga mencapai Milyaran Rupiah, dan terindikasi terlalu dipaksakan sementara izin operasional pengelolaannya sangat sulit keluar dari kementerian lingkungan hidup.
Berdasarkan poin 20 UU Ciptaker perubahan pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Namun izin pengelolaan limbah B3 tersebut apakah sudah mendapatkan persetujuan dari Pusat maupun Pemda melalui dinas Lingkungan hidup hingga berita ini terbit ke meja redaksi Kadis DLH Labuhanbatu memilih menghindar dari kejaran wartawan.
Sementara itu, Dirut RSUD inisial SY ketika hendak dikonfirmasi awak media ini diduga sudah memblokir nomor WhatsApp pribadinya sehingga tidak terhubung melalui via WA