Ket.foto : Di duga tersangka kasus sabu Bilah Hulu, PF, HT, dan SJ
LABUHANBATU-(fokuspost.com)
Fenomena penangkapan terhadap tiga Terduga Pelaku Narkotika jenis Sabu yakni masing masing berinisial HT (36), PF (31), dan SJ (35) yang berdomisili di Desa S1 Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu beserta barang bukti narkoba jenis sabu sabu di gelandang ke Mako Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat masih menjadi pertanyaan, apakah sudah tertangkap Bandar Besarnya ataukah belum.
Di beritakan sebelumnya bahwa, Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil mengamankan terduga satu Bandar Sabu (HT) dengan dua orang rekannya (PF dan SJ.red) di S 1 pembibitan PT SMA Bilah Hulu.
“Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu T Nrp. 310….. Lidpamfik Denpom I/1 bersama rekan media telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar Narkoba jenis Sabu berinisial HT ( 36) besama dua orang rekannya, ketiganya merupakan warga lingkungan Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu, Senin (15 Mei 2023) sekira pukul 04:00 Wib,” ungkap Sub Denpom Rantau Prapat.
Sub Denpom Rantau Prapat juga menerangkan awal peristiwa penangkapan terduga Bandar Narkoba jenis Sabu sabu itu, pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 15:00 Wib, Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar monitoring Labuhanbatu Raya mendapat informasi dari masyarakat yg di duga di Desa S1 Pembibitan PT SMA ( ASIAN AGRI) Kecamatan Bila Hulu Labuhanbatu sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu di sebuah kantor kebun.
Kemudian selanjutnya kata sub denpom terduga bandar itu beserta dua orang rekannya yang masing masing berinisial PF (31) dan SJ (35) yang berdomisili di Desa S1 Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu beserta barang bukti narkoba jenis sabu sabu di gelandang ke Mako Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat.
Adapun barang bukti yang diamankan personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, 6 bungkus plastik kecil tembus pandang yang berisikan Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0.18 gram/bungkus dan total 1,05 gram keseluruhan. 9 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan jenis sabu sabu seberat 121 gram/bungkus dan total keseluruhan 10.29 gram, 1 buah Bong dari botol plastik,1 buah timbangan digital, 1 buah mancis, kantong plastik bening ukuran kecil sebanyak 1 bungkus.
Kemudian, uang Rp.2.000.000, 2 buah dompet warna coklat, 1 buah Tas pinggang merk, 2 unit Handphone merk Oppo A55 android dan Nokia, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet, 2 buah kaca pirek, 1 gunting dan satu buah KTP asli atas nama S.
Namun, pemberitaan yang di tayangkan sebelumnya berbeda dengan hasil dari konfirmasi fokuspost.com dengan Polres Labuhanbatu Rabu (12/7/2023).
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH,MH,MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi melalui Kasi Humas bahwa yang di terima pihak Polres Labuhanbatu hanya satu Orang Tersangka yakni inisial HT.
” Terkait Penangkapan terhadap Bandar Narkotika jenis sabu yang bernama HT pada Hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 wib di Desa S1 Aek Nabara Kecamatan. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu tepatnya di teras Kantor Pembibitan Perkebunan PT SMA Aek Nabara.
1.Benar Pada Hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 12.00 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu telah menerima 1 (satu) orang laki-laki atas nama HT dari Pihak Denpom I/1 Pomdam I/BB Pematang Siantar atas nama SERTU T bersama Barang Bukti 15 (Lima Belas) Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 7,51 gram netto sesuai dengan Laporan Polisi : LP / A / 99 / V / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 16 Mei 2023.
2.bahwa tidak benar ada 2 ( dua) orang lainnya inisial PF (31) dan SJ (35) yang diserahkan kepada satuan narkoba.yang diserahkan hanya tersangka atas nama HT
3.Pada Hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib dilakukan pemeriksaan terhadap HT dan mengakui bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama D yang beralamat di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan bukan diterima dari inisial SR (43) warga desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
4.Dan terhadap D telah dilakukan Penyelidikan sekaligus Pencarian sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 238 / RES./4.2 / 2023 / SAT RES NARKOBA, tanggal 17 Mei 2023, dan sampai saat ini laki-laki yang bernama D belum diketahui keberadaannya dan Personil Satuan Reserse Narkoba masih terus melakukan pencarian terhadap D
5.Terhadap Berkas Perkara Tersangka HT telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (P21) sesuai dengan Surat Kajari Labuhanbatu Nomor : B-3229/L.2.37/Enz.1/07/2023, tanggal 05 Juli 2023 dan sesuai dengan Koordinasi bahwa pengalihan dilakukan Pada Hari Senin tanggal 10 Juli 2023.dan pada tgl 10 Juli 2023 telah dilakukan tahap II,tersangka atas nama HT dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan negeri Labuhanbatu.” Ujar Kasat yang di sampaikan melalui Humas secara tertulis melalui via WhatsApp (WA) kepada media Rabu (12/7).
Hingga berita ini terbit ke meja redaksi, fokuspost.com terus mengikuti dan mencari data dan fakta terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu terutama di wilayah Bilah Hulu Labuhanbatu yang diduga menurut Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar barang haram tersebut didapat dari SR (43), sementara diduga dari Polres Labuhanbatu barang haram itu didapat dari D dan bukan dari SR. (HD)