Diduga Mafia Tanah Ingin Merampas Hak Masyarakat Desa Cidadab Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap

FOKUSPOST.COM | CILACAP – Dugaan itu kuat , setelah Tim PIRNAS dan FOKUS POS melakukan Konfirmasi. Dengan kepala Desa Cidadab Kecamatan Karangpucung.

Yang mana dalam konfirmasi via Whatsap. Melalui Audi Rekaman yang dikirim oleh SR selaku Kepala Desa Cidadab kepada Tim beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dengan sanggat jelas dan gamblang mengatakan dalam rekaman Audionya. Bahwa Tanah yang dimiliki oleh Almarhum Sansuhadi tidak ada didalam Catatan Buku C Desa Cidadab, sementara berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 363/Pdt/1993/PT.Smg, dengan jelas menyatakan bahwa tanah milik Almarhum Sansuhadi sudah dimasukan dalam buku C Desa dengan Nomor 1722. Dan telah melakukan Eksekusi Perkara Nomor 28/Pdt.G/1992/PN Clp Melalui Pengadilan Negeri Cilacap, dengan berita acara pelaksanaan Eksekusi 7 Maret 1994.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan sangat besar. Kalau memang benar perkataan SR selaku Kepala Desa Cidadab pada saat di Konfirmasi mengatakan tidak tercatat dalam Buku C Desa. Bagaimana mungkin Nama Sansuhadi bisa hilang dalam Buku C desa dan termasuk Nomor 1722. Tentunya hal ini diduga adalah permainan para mafia tanah. Dan harus diusut tuntas diduga sudah terjadi penyelundupan pada buku C Desa Cidadab.

Selanjutnya dalam konfirmasi yang dilakukan pada saat itu RS mengatakan juga didalam rekaman audio yang di kirim melalui via Whatsap bahwa sudah ada sarfikat. Disini semakin jelas diduga ada permainan mafia tanah.

Dan bagaimana mungkin seorang Oknum Kepala Desa tidak menghargai keputusan pengadilan. Tentunya hal ini menjadi catatan dan koreksi Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam hal ini Bupati Cilacap. Sementara Jabatan Kepala Desa adalah bagian dari Pemerintah. Sedangkan Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum.

Sedangkan sesuai dengan Himbauwan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowidodo, beberapa waktu yang lalu akan mengahabisi semua para mafia Tanah.

Dalam keputusan Pengadilan Negeri Cilacap pada Tahun 2004 Nomor 08/Pdt.G/2004/PN.Clp Gugatan tidak dapat diterima. Tapi jelas tidak membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang dengan Nomor 363/Pdt/1993/PT.Smg.

Hasil dari Konfirmasi Tim dengan pemilik Tanah SI, mengatakan bahwa sudah melaporkan hal ini ke Dispermades Kabupaten Cilacap dan Inspektorat Kabupaten Cilacap. Untuk mendapat jaminan perlindungan dan keadilan. Selaku masyarakat Kabupaten Cilacap dan warga Negara Republik Indonesia. Dari ancaman para peyerobot Tanah miliknya sesuai dengan keputusan pengadilan. Yang sudah lama tidak SI garap dari Tahun 1999. Sampai saat ini Tahun 2023. Karena takut akan ancaman.

Oleh sebab itu kami meminta dan memohon kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat mengatasi permasalahan sengketa tanah tersebut. Sesuai misi Bapak Jokowidodo ingin memberantas Mafia Tanah yang ada di NKRI. Minggu 22/01/2023.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *