Diduga Media Tanpa Badan Hukum Bisa Beroprasi, Begini Ceritanya!

Foto : SK Media SNN Yang Diduga Ilegal dengan keterangan Berbadan Usaha bukan Berbadan Hukum

FOKUSPOST.-Cilacap –

Bacaan Lainnya

Diduga salah satu perusahaan media telah beroperasi diperkirakan hampir setahun lamanya dengan kantor pusat di Surabaya, terindikasi ilegal alias tidak berbadan hukum sesuai aturan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

 

Perusahaan pers yang disinyalir tanpa badan hukum resmi tersebut berinisial SNN dengan surat tanda mendaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) dengan badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap), Senin (23/10/23).

ET Pimred Media SNN melalui pesan singkat WhatsApp (WA), ketika dikonfirmasi fokuspost.com mberikan tanggapan yang menohok

“Silahkan tanya ke Bung (IW) dan Bung (AR) saja,” ujarnya.

Kemudian, fokuspost.com melakukan konfirmasi langsung dengan Pimpinan Umum Media SNN (IM) melalui pesan singkat via WhatsApp. Namun, hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban konfirmasinya.

Lanjut, awak media fokuspost.com mengkonfirmasi langsung dengan AF yang diketahui sebagai Konsultan Hukum media SNN melalui pesan singkat via WhatsApp, beliau memberikan jawaban dengan empat (4) poin penjelasannya.

“Saya masuk SNN, SNN sudah berdiri, terkait badan hukum yang anda permasalahkan, apakah itu suatu pelanggaran? bukankah bentuk CV nantinya juga akan dirubah ke PT sesuai rapat kemarin, selanjutnya, ada posisi saya di SNN saya adalah konsultan hukum,” terang AF

Terkait perintah untuk meliput kata AF, atau menyuruh melakukan peliputan berita, itu bukan kapasitas saya untuk melakukan itu,” jelasnya.

Dengan pengakuan AF selaku Konsultan Hukum Media SNN, terlihat jelas dugaan Media SNN selama ini beroperasi terindikasi tanpa Badan Hukum diatur dalam Undang-undang (UU) Pers, terkait salah satu syarat legalitas perusahaan pers dibenarkan beroperasi.

Banyak wartawan keluar dari Media SNN tersebut, karena takut setelah mengetahui Media SNN diduga belum berbadan hukum yang sah. Dan tertulis sangat jelas dalam SK Kemenkumham dan di Kartu Tanda Anggota (KTA) tercantum CV. SNN adalah badan usaha.

Terpisah, TO mantan Aktivis memberikan kritik pedas terkait media apa saja yang tidak berbadan hukum, tidak sesuai UU Pers, dan berani lakukan operasional dibidang pers disinyalir lakukan praktik ilegal.

TO berharap kepada Dewan Pers dan pihak Kepolisian serta Kominfo, agar bisa menertibkan dan memberikan sanksi berat kepada penanggung jawab media yang di anggap abal abal, ujarnya.

Kemudian TO juga menambahkan, bila ada masyarakat merasa di rugikan akibat tindak tanduk kegiatan wartawan Media SNN diduga belum berbadan hukum, mohon segera dilaporkan kepihak Kepolisian wilayah hukum setempat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *