Diduga Melakukan Tindakan Asusila, Karim Wamnebo Akhirnya Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

FOKUSPOST.COM | BURU – Diduga melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang staf ASN berinisial IMP, Karim Wamebo dicopot dari jabatan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru.

Jabatan PLH Kasatpol PP diserahkan kepada Asisten 1 Ir. Masri. Penyerehan tugas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buru No. 829/01/SP/23. Tanggal 5 Januari 2023.

Langkah tegas ini diambil Pj. Bupati Buru, Dr. Jalaludin Salampessy setelah dirinya mendapat laporan lisan pada tanggal 3/1/2023 dari suami korban yang juga adalah seorang Camat. Atas laporan itu, Salampessy kemudian melakukan rapat internal yang dihadiri Sekda M. Ilyas Hamit, para Staf Ahli, para Asisten, Inspektur Sugeng Widodo, Kepala BKPSDM, Efendi Rada serta Kakesbangpol Abdulbasir Toisuta.

SK PLH Kasatpol PP kemudian diserahkan oleh Sekda M. Ilyas atas nama Pj. Bupati kepada Asisten 1 Ir. Masri di Ruang Sekda, Kamis, (5/1).
Penyerahan SK disaksikan, kepala BKPSDM Efendy Rada, Inspektur Sugeng Widodo, Kakesbangpol, ABD. Basir Toisuta, Kadis PK, Dahlan Kabau, Kadis Perhubungan Jamal Samak, Kadis Kesehatan Nani Rahim, Kabag Humas dan Protokoler Iriani Rendra, Kabag Hukum Fahmi Lesy, Kabag Ortala M Kasim, Kabag Umum Koni Latupono dan Alumni PKA Angkatan 6.

Sebagaimana yang diceritakan pelapor dalam laporan di Polres Buru, kejadian percobaan pelecehan terjadi di ruang kerja Kasatpol PP. Karim Wamnebo. Kronologisnya, pelapor dipanggil ke ruang kerja terlapor untuk membagikan uang, namun ketika sedang menghitung uang, tiba-tiba terlapor berdiri dan mendekatkan badannya utuk mencium sipelapor.

Tak berhenti disitu, terlapor terus berusaha untuk melancarkan aksi bejadnya dan sempat mengeluarkan kata-kata rayuan.

“Saya ingin keluar, tapi terlapor menghadang saya dan memeluk saya, seketika saya pun menolaknya dan berusaha mendorongnya dan langsung melindungi diri dengan cara menaruh kedua tangan ke posisi depan untuk menutup payudara dan wajah saya”, ungkap pelapor,

Kaperwi Maluku

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *