Buru-fokusposr.com-Diduga menyebar fitnah dan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Perlindungan Data Pribadi (PDP), ketua KNPI Kabupaten Buru, Almuhajir Dipiel Miru dan Dhilon Garnacho Jr, dilaporkan oleh tim kuasa hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto di Polda Maluku, Ambon, Senin, (2/9/2024)
Almuhajir dilaporkan telah menyebar fitnah dengan membuat berita bohong pada salah satu media online terbitan Ambon tanggal 31 Agustus dengan judul “Dugaan Ijazah Palsu MDR KNPI Buru Minta Diusut KPU-Bawaslu Buru”.
Pada baris keenam paragraf pertama di berita tersebut, Almuhajir secara fulgar mengatakan ‘bakal calon Bupati Buru berinisial MDR itu memiliki ijazah palsu’.
Ketua Tim Hukum MANDAT, Harkuna Litiloly, SH, ketika dihubungi media ini lewat telepon seluler, Senin, (2/9/2024), membenarkan adanya laporan tersebut.
Harkuna mengatakan, bahwa melalui pertimbangan dan pengkajian yang matang dari aspek hukum terhadap sejumlah informasi dari media sosial dan pemberitaan media, hal tersebut sangat merugikan kliennya karena ada unsur fitnah dan menyerang privasi kliennya.
“Kami terus memantau dan melakukan indentifikasi jika mengarah ke hal-hal yang melanggar ketentuan hukum yang merugikan Paslon MANDAT, maka kami akan tindak tegas dengan cara mengadukan ke pihak yang berwajib”, ujar Harkuna.
Harkuna menjelaskan, tim kuasa hukum yang berjumlah 6 orang akan ikut mengawal Paslon MANDAT selama tahapan pencalonan dalam rangka melindungi kepentingan Paslon MANDAT.
Lanjut Harkuna, dengan langkah hukum yang diambil oleh teman-teman yang tergabung dalam tim hukum MANDAT dalam menegakkan hukum akan memberikan efek jera terhadap terlapor dan pelajaran untuk semua orang agar bermedia sosial dengan baik.
Kaperwil Maluku (SP)