Diduga Pengedar Sabu, Pria Asal Bulan-Bulan Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara

Batu Bara-fokusPost.com-
Seorang pria berinisial J (34), warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Batu Bara karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (18/6/2025) di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satres Narkoba. Dipimpin Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan, SH, polisi berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Barang Bukti yang Diamankan:

1 paket sabu seberat bruto 1,04 gram

1 kotak rokok merek Sampoerna (tempat penyimpanan sabu)

1 unit handphone Oppo warna hitam

Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Polisi menduga kuat bahwa J merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Batu Bara.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri jaringan yang lebih luas. Pemeriksaan saksi serta gelar perkara lanjutan akan segera dilakukan.

Imbauan Kepolisian

Polres Batu Bara mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kepedulian masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas narkoba dari akar-akarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *