FOKUSPOST.COM | Cilacap – Dilansir dari Pemberitaan Media Pirnas.com pada Hari Selasa 24/07/2023, Dengan Judul Peningkatan Daerah Irigasi Cijulang II Diduga mengambil bahan material ditempat.
Peningkatan Daerah Irigasi Cijulang II semestinya menjaga lingkungan hidup dan banyak manfaat bagi masyarakat. Yang terjadi malah sebaliknya.
Yang mana peningkatan Daerah Irigasi Cijulang II tersebut malah diduga merusak lingkungan yang ada. Dengan mengambil batu di Daerah ini yang tidak memiliki Izin Galian C. Padahal batu tersebut sangat bermanfaat untuk menahan laju air pada saat volume air tinggi supaya tidak terlalu cepat.
Pertanyaan Disini apakah dari pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Cijulang II tersebut tidak ada Anggaran untuk pembelian Batu, di tempat yang memeliki izin Galian C dan tidak merusak lingkungan hidup.
Dan jelas bahwa Anggaran yang bersumber dari APBD tidak boleh dibelikan barang-barang yang di dapat secara ilegal.
Untuk mendapat tanggapan dari pihak perusahaan Tim melakukan Konfirmasi dengan Direktur Prusahaan via WA tapi sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan sama sekali. Dan Tim juga Konfirmasi dengan pihak UPT Majenang tidak juga ada tanggapan.
Diduga apa yang dilakukan oleh CV. AM secara terang-terangan telah melawan UU Nomor 4 Tahun 2009, PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Tambang (IUP) dan melawan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan hidup.
Semoga hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Cilacap terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian ESDM. Selasa 04/07/2023.
(TIM)