Diduga Petugas PLN Cabut Listrik Warga Tak Sesuai SOP

Ket.foto : Kantor PLN ULP Rantau Kota Labuhanbatu, Sumut

 

Bacaan Lainnya

BILAH HULU- (fokuspost com)

Di duga Petugas Biller Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantau Prapat Cabut Listrik Warga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena Tagihan menunggak, di Kampung Jawa,Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (24/7/2023).

N menyampaikan pada wartawan Selasa (25/7), sangat menyayangkan sikap Arogansi Petugas Biller PLN yang memutus sepihak tanpa ada persetujuan dari Berita Acara Pemeriksaan yang seharusnya di tandatangani si pemilik rumah terlebih dahulu.

” Saya pas Lagi ketempat orang tua saya (di seputaran Kampung Jawa. red) tidak mengetahui bahwasanya ada petugas (Tim Biller PLN.red) yang mencabut meteran. Sementara Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Saluran Listrik gak ada sama sekali saya terima.” Ujar N.

Mereka datang mencabut kata N, tetapi saya tidak tahu petugas apa yang mengambil KWh Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau instalasi di rumah saya.

” Saya akui Tagihan Listrik (tunggakan.red) saya dua (2) bulan, tetapi janganlah main cabut saja, sementara pemilik rumah gak berada di tempat. sedangkan masuk di pekarangan orang lain aja ada pidananya, apalagi mencabut atau memutus tanpa di ketahui pemilik rumah, itu apa namanya?. Kan harus ada Prosedurnya.” Bebernya dengan wajah yang kesal dan sedih.

 

Terpisah, dari peristiwa tersebut fokuspost.com mencoba mengkonfirmasi Manager UP3 PLN Rantau Prapat, beliau sangat terkejut dan memberikan tanggapan menohok,

 

” Terima kasih infonya bang terkait denga hak dan kewajiban pelanggan sudah tertuang di surat perjanjian jual beli tenaga listrik, dan info abang ini banyak yang tidak sesuai dengan SOP, untuk itu akan kami tindaklanjuti dan untuk keterangan teknis saya kirimkan no. hp manager unitnya dan akan menghubungi abang.” Jawabnya Via WhatsApp (WA).

Kemudian, saat wartawan mengkonfirmasi Manager ULP Rantau Kota, inisial R beliau menyanggah serta menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut sudah sesuai standar.

 

” Meluruskan informasi diatas tidak ada P2TL dilokasi, pemutusan dilakukan petugas biller dikarenakan pelanggan tidak membayar tagihan listrik (menunggak) 2 bulan. listrik akan disambung kembali jika pelanggan sudah menyelesaikan tunggakannya. hal tersebut sudah diatur dalam SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) untuk informasi lebih lanjut bisa datang ke PLN ULP rantau kota.” Ucapnya

Manager ULP Rantau Kota tersebut juga menambahkan, pemutusan dilengkapi dengan TUL IV-01( Surat Pemberitahuan Pemutusan Sementara) seperti contoh yang di kirimkan awak media,bebernya.

Namun, ketika fokuspost.com memepertanyakan siapa siapa saja oknum petugas biller yang mencabut KWh atau instalasi pelanggan milik N, beliau enggan memberikannya.

” info lebih lanjut silahkan datang kekantor besok, jumpa dengan saya langsung.” Singkatnya pada media.

Hingga berita ini terbit ke meja redaksi,  N mengatakan kalau tidak ada niat baik dari oknum biller yang memasang kembali KWh nya, maka mereka akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan oknum petugas tersebut karena diduga sudah melanggar hak kebebasan rumah tangga Pasal 167 (1) KUHP.(H.Damanik)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *