FOKUSPOST.COM | Cilacap – Hasil Penelusuran Tim Media Fokus pada Hari Rabu 08/02/2023.
Tim Media Fokus melakukan Konfirmasi kepada Kepala Desa Cidadab Kecamatan Karangpucung terkait masalah Kasus Tanah sengketa yang di menangkan oleh Saudara Supardi. Hasil Putusan Pengadilan dan Sudah di lakukan Eksekusi oleh pihak Pengadilan. Namun Kepala Desa Cidadab tidak bersedia memberikan jawaban konfirmasi pada Tim Media Fokus. Kepala Desa Cidadab meminta kepada Tim Media Fokus untuk langsung melakukan Konfirmasi kepada Pihak Dispermades saja.
Kemudian Tim Media Fokus Menghubungi BT Kepala Dispermades melalui Via WhatsApp, guna ingin Konfirmasi terkait masalah tanah yang di sengketakan tersebut. Jawaban Kepala Dispermades terkait dengan Permasalahan Tanah tersebut. Pihak Dispermades tetap berpedoman pada putusan saat di lakukan mediasi kedua belah pihak Waktu yang lalu, ujarnya.
Kemudian Tim Media Fokus Menghubungi E Pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat HP di Tanah hasil sengketa tersebut. Yang di menangkan oleh Saudara Supardi dalam Putusan Pengadilan dan Sudah di lakukan Eksekusi oleh pihak Pengadilan. Tim Media Fokus ingin bertemu pada E untuk konfirmasi, namun E tidak bersedia untuk bertemu dikonfirmasi. E meminta kepada Tim Media Fokus untuk bersurat resmi ke BPN saja kalau mau Konfirmasi, Ujarnya.
Kemudian Tim Media Fokus Konfirmasi melalui Via WhatsApp. Ada empat (4) poin yang di Konfirmasi:
(1).Apa Dasar hukum saudara E brani menerbitkan sertifikat HP Desa Cidadab tersebut. Jawaban E, Permasalahan Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung merupakan tanah Obyek Perkara Nomor 28/pdt.6/1992/PN.Clp, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap tidak di tarik sebagai pihak dalam berperkara, pungkasnya.
(2).Apakah Saudara E mengetahui Tanah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah perna di Eksekusi.
Jawaban E, Bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah yang sudah bersertifikat yani tanah dengan SHP1, SHP2, SHP3 dan SHP4 Desa Cidadab atas nama pemerintah Desa Cidadab. Selanjutnya berdasarkan data yang ada di kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap tidak ada catatan mengenai obyek perkara/sengketa dan tidak dalam keadaan dijaminkan, pungkasnya.
(3).Apakah Saudara E mengetahui kalau menerbitkan Sertifikat SHP tersebut adalah tindakan melawan hukum, karena tidak menghormati putusan pengadilan.
Jawaban E, Bahwa terhadap pengaduan yang masuk kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap akan di tangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, akan dilaksanakan panggilan Klarifikasi pengaduan yang direncanakan tanggal 13/02/2023, Pungkasnya.
(4).Apakah Saudara E mengetahui Sisa tanah yang hilang, sehingga luas tanah tidak sesuai lagi dengan luas tanah yang tertera di dalam surat putusan pengadilan tersebut.
Tidak di jawab oleh Saudara E
Dari jawaban poin no nomor dua (2) Diduga tidak tepat, mengingat terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) itu baru tahun 2001. Sedangkan Tanah tersebut sudah di Eksekusi tahun 1994. Minggu 12/02/2023.
(TIM)