FOKUSPOST.COM | Cilacap – Hasil Penelusuran Tim Media Fokus pada Hari Rabu 25/01/2023.
Berdasar Surat Keputusan (SK) Gubenur Nomor : S.K.A1.II/HM/11/71 yang tertanggal 21 Januari 1971. Yang mana dalam Surat Keputusan Tersebut menyatakan bahwa Tanah Gogo (GG) milik Desa yang Berada di Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, menjadi Tanah Hak Milik (HM) masyarakat.
Tentunya berdasarkan keputusan Gubenur Jawa Tengah, dasar hukum untuk pembuatan Sartifikat Hak Milik (HM), dari Tanah Gogo (GG) menjadi tanah Hak Milik. Yang membikin aneh malah keluarnya Sartifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Yang menjadi pertanyaan ?… Dasar hukum apa yang dipergunakan oleh Pemerintah Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung membuat Sartifikat Hak Guna Usaha (HGU).
HGU adalah singkatan untuk Hak Guna Usaha. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu.
Seseorang atau badan usaha yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dari pemerintah berarti diberikan izin untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu seperti peternakan, perikanan, dan lainnya. Biasanya, tanah yang bisa dijadikan HGU harus memiliki luas tanah minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar.
Dari pengertian tersebut, jenis tanah negara yang bisa diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi. Selanjutnya, status tanah tersebut dialihkan jadi lahan untuk perkebunan, peternakan, atau perikanan. Jadi, hutan lindung dan konservasi tidak termasuk dalam HGU.
Sementara sartifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Pemerintah Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap. Tidak mencapai 5 Ha dan asal muasal tanah dari tanah Gogo (GG) bukan dari Tanah Hutan Produksi.
Hal ini diketahui setelah pemilik Tanah SI mengadakan pertemuan dengan Dispermades 25/01/2023. Dikantor Dispermades, tentunya membuat SI sangat senang mendapatkan informasi bahwa tanah sawah miliknya yang berada di Grumbul blok Keduh Glagah Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung. Sudah di Sartipikatkan oleh Pemerintah Desa Cidadap Hak Guna Usaha (HGU). Yang lebih aneh lagi sartipikat dibuat menjadi 4 sartipikat.
Akan menjadi barang bukti yang kuat diduga telah terjadi penguasaan atas tanah milik SI secara tidak sah. Karena secara de facto dan de jure berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 363/Pdt/1993/PT Smg dan berdasarkan pelaksanaan eksekusi 28/Pdt.G/1992/ PN Clp 7 Maret 1994. SI tidak akan mengambil langkah langkah hukum perdata. Tapi akan melakukan langkah hukum pidana. Dan akan secepatnya membuat pengaduan. Karena diduga sudah terjadi persekongkolan jahat secara Masip dan terorganisasi, ini yang disebut Mafia tanah.
Selanjutnya beliau juga kecewa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, laporan yang pernah dibuatnya beberapa waktu yang lalu di tujukan kepada Inspektorat Kabupaten Cilacap, sampai saat ini tidak ada tangapan sama sekali.
Sebagai masyarakat, SI berharap adanya tidakan tegas dari PJ Bupati Kabupaten Cilacap dengan bawahannya yang tidak tangab dalam merespon keluhan masyarakat. Kamis 26/01/2023.
(TIM)