FOKUSPOST.COM | BANYUMAS JATENG – Hasil pantauan Tim FOKUS di lapangan pada hari Selasa (25/10/22).
Untuk kenyamanan dalam proses pendidikan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya. Melaksanakan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah, yang dilaksanakan oleh PT. UA.
Pekerjaan Tersebut terdiri dari 12 Paket pekerjaan meliputi Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen. Dengan nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp.16.542.900.000. Waktu masa Pelaksanaan 210 Hari kalender.
Terhitung sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai Tanggal 25 Desember 2022.
Tim FOKUS Konfirmasi dengan kepala Tukang proyek di SD Negeri 1 Parungkamal Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas Bpk WS menjelaskan, bahwa pekerjaan baru mencapai kurang lebih 40%.
Pada saat Tim FOKUS mempertanyakan mengenai berapa nilai Kontrak untuk SD Negeri 1 Parungkamal Bpk WS tidak bisa menjelaskan.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, Tim FOKUS Konfirmasi kepada Bpk AK kepala sekolah SDN 1 Desa Parungkamal, Bpk AK menjelaskan tidak tau sama sekali terkait masalah proyek pembangunan SDN 1 Desa Parungkamal ini. Saya hanya Penerima Manfaat dan saya tidak tau sama sekali, karena tidak ada pemberitahuan tentang proyek ini, pungkas beliau.
Tentunya diduga tidak sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan yang menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana mungkin ada 12 sekolahan kerusakannya sama. Dikarenakan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dibuat global.
Dan selanjutnya yang menjadi pertanyaan masyarakat 12 paket pekerjaan Rehabilisasi dan Renovasi di dua Kabupaten Provinsi Jawa Tengah Bisa didapat oleh satu prusahaan, tentunya tidak sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat.
Dalam keterangan berikutnya mengenai adanya tulisan PEKERJAAN INI DALAM PENGAMANAN. Tim Pengamanan Pembangunan Strategis. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH. dan tidak ada Nomor Surat Perintah.
Kalau dilihat dari papan nama pekerjaan yang ada tulisan “PEKERJAAN INI DALAM PENGAMANAN” tentunya pehamannya, diduga semua aktipitas ditempat itu harus diberhentikan sementara terlebih dahulu. Tapi pada kenyataannya masih ada kegiatan pekerjaan pembangunan dilokasi tersebut.
Dengan adanya pekerjaan tetap berlanjut.Diduga banyak menimbulkan pertanyaan adanya Tulisan PEKERJAAN INI DALAM PENGAMANAN. Tim Pengamanan Pembangunan Strategis. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH.
Tim FOKUS konfirmasi kepada salah seorang Oknum pejabat Kejaksaan Via WhatsApp.
Ternyata di benarkan olehnya kalau proyek ini betul dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kajati Jateng.Sabtu 29/10/2022.
(TIM)







