Diduga PT. GNL di Desa Amplu Mudo Mengangkangi Aturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan

FOKUSPOST.COM | BATANGHARI – Perusahaan pliwod  PT. GEMA NUSA LESTARI yang terletak di Desa Amplu Mudo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi yang tidak jauh dari perkampungan warga sekitar,  mempekerjakan karyawannya selama 12 jam.

Menurut narasumber (red-karyawan) yang enggan disebutkan namanya, mereka bekerja dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 07:00 malam WIB. Kamis 10/02/22.

Ironisnya setelah itu mereka hanya diberi waktu satu jam, untuk istirahat makan siang kemudian harus bekerja kembali pada pukul 13:00 di hari yang sama. Beberapa hari sebelumya karyawan harus lembur hingga tengah malam bahkan hingga dini hari.

Menurut salah satu Aktivis/ Ormas laskar Merah Putih di Kabupaten Batanghari, M. Ali Zen, hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan. Lebih jauh M. Ali zen menjelaskan bahwa berdasarkan UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UUK) mengenai waktu kerja pasal 77 ayat (2) hanya mengenal ketentuan waktu kerja 40 jam per minggu, yang dapat diatur 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, dan hanya 5 jam kerja pada hari ke 6 atau yang biasa lebih dikenal dengan istilah setengah hari kerja pada hari sabtu.

“UU No 13 Tahun 2003 sudah sangat jelas menyebutkan dalam pasal-pasalnya, Seharusnya perusahaan harus memperlakukan jam kerja karyawan sesuai dengan Norma-norma hukum, yang tertuang di UU tersebut.” Jelas M. Ali Zen saat dihubungi awak media Fokuspost.Com, sabtu (25/05/19) Siang.

Selain itu, mengenai kelebihan waktu kerja, M Ali zen menuturkan hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,dengan nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur pada Pasal 3 ayat (1) lembur dapat dilakukan paling banyak 3 jam per hari atau 14 jam per minggu”.

Ali menyatakan yang dilakukan PT. Gnl beberapa hari ini sudah jelas tidak dapat dibenarkan karena menyalahi aturan yang ada”.
Jadi intinya tidak ada aturan yang menghalalkan perusahaan, memperkerjakan Karyawan hingga 24 jam Nonstop seperti itu, aturan nya sudah jelas maksimal hanya 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.” Tegas Ali dengan nada kesal.

Ada Hal lain yang disampaikan oleh salah satu karyawan yang tidak mau disebut kan nama nya, Dia mengatakan, “saya sudah dua Tahun lebih bekerja disini cuma belum dapat kartu BPJS Ketenagakerjaan dari PT. GNL itu kami heran, ada apa?”, dengan muka kecewa.

Dinas Ketenagakerjaan yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan monitoring perusahan-perusaan yang berada di wilayah kerjanya dan menindak tegas terhadap pelanggaran atau praktek-praktek perusahaan yang mencoba mengangkangi aturan”.

“Dalam hal seperti ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari harusnya bertindak tegas karena mereka memiliki wewenang dan kewajiban untuk menindak perusahaan-perusahaan yang membandel dan melanggar aturan.” Kata ali saat ditemui di kediamannya sabtu sore

M. Ali Zen sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh pihak managemen PT. Gema Nusa Lestari. “Ini bukan hanya melanggar aturan tenaga kerja tapi juga merampas hak karyawan untuk istirahat.”

Ali berharap hal ini segera sampai kepada dinas terkait dan dinas dapat langsung menindak tegas. Sementara pihak managemen atau HRD PT. Gema Nusa Lestari hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi.

(Dedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *