FOKUSPOST.COM |Cilacap – Dilansir dari Pemberitaan Media Pirnas pada Hari Minggu 7/5/23.
Perselisihan tersebut diawali dari salah satu CV. Yang ada di Kabupaten Cilacap mendapatkan pekerjaan dari Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Cilacap. Pekerjaan tersebut terkait Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Sidareja. Dalam pelaksanàan Pekerjaan Rehabilitasi, Prusahaan mengsubkonterakan kepada pihak lain.
Dari sinilah mulai terjadi perselisihan. Bedasarkan keterangan PT selaku subkontrak, mengatakan bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan. Waktu pekerjaan mendekati habis, masa kontrak. Maka pihak pemilik pekerjaan mengambil alih pekerjaan. Dengan harapan pekerjaan tidak terlambat. Tapi pada Kenyataannya tetap terlambat.
Setelah pekerjaan selesai, pihak subkontrak merasa sangat dirugikan. Yang mana dalam pembayaran tukang terlalu mahal dan tidak masuk akal.
Mengakibatkan nilai subkontrak PT habis. Telah terpakai semua untuk pembayaran upah pekerja. Sementara PT selaku subkontrak masih memiliki hutang upah, sama pekerja yang lama.
Hasil konfirmasi Tim PIRNAS pada pemilik Kontrak SO, beliau mengatakan bahwa semua pembayaran sudah dibayar semua dengan PT. Sudah tidak ada lagi sisa yang harus dibayarkan kepada PT. SO mengatakan pada Tim PIRNAS bahwa PT bukanlah subkontrak tapi sekedar membantu, kalau tidak percaya silakan ditanyakan kepada kepala sekolah ujar SO.
Sementara di dalam aturan PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahwa pekerjaan pemeriintah tidak boleh di subkontrakan. Tentunya hal ini sudah melawan aturan.
Tim pun menghubungi PPTK (Pejabat Pelaksana Tehknik Kegiatan)Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Cilacap. Guna untuk mendapatkan keterangan via whatsap, malah di arahkan ke kasi sapras Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Cilcap. Pada saat dihubungi via WhatsApp tidak ada jawaban apapun sampai terbitnya berita ini.
Kita berharap pihak-pihak terkait memeriksa pekerjaan rehabilitasi tersebut. Seperti kejaksaan Negeri Cilacap. Mengingat mulai dari pemilik perusahaan dan subkontrak mencari keuntungan. Jadi berapa persen lagi untuk pekerjaan rehab. Diduga tentunya ada volume pekerjaan yang di kurangi.
07/05/2023.
(TIM)