Batubara -fokuspost.com-Seorang warga Dusun I Small Holder, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, berinisial AL, mengaku sangat dirugikan akibat dugaan penyerobotan lahan oleh pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Lahan kebun sawit miliknya seluas kurang lebih 2 hektar diduga telah lama digunakan sebagai kolam penampungan limbah PKS tanpa izin.
Menurut pengakuan AL, lahannya yang sebelumnya produktif kini terendam air limbah PKS selama bertahun-tahun, sehingga tidak lagi menghasilkan panen maksimal.
Bahkan, ia mengaku sama sekali tidak bisa memanfaatkan lahannya sejak dijadikan tempat penampungan limbah.
AL sebagai pemilik lahan mengaku menanggung kerugian ekonomi dan sosial. Selain kehilangan hasil panen sawit, ia juga merasa malu dan tertekan karena sering mendapat teguran dari warga sekitar akibat bau limbah yang menyengat.
“Banyak warga menegur saya karena bau limbah itu. Padahal lahan itu milik saya. Saya malu kepada warga,” ungkap AL kepada awak media.
Peristiwa ini terjadi di Dusun I Small Holder, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, tepat di lahan sawit milik AL yang kini berubah fungsi menjadi kolam limbah PKS.
AL menyebut, kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun hingga kini tidak ada penyelesaian konkret dari pihak perusahaan.
Janji pembayaran dan kompensasi yang pernah disampaikan pihak PKS dinilai sekadar janji kosong.
Ketua LSM LNAKRI Sumut, Dato’ Yudi R Astono, yang juga praktisi hukum di Jakarta, menegaskan bahwa dugaan penyerobotan tanah tersebut berpotensi melanggar hukum pidana dan perdata.
Ia menyebut, pelaku dapat dijerat:
Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin
UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 tentang memakai tanah tanph7
Selain pidana, pemilik lahan juga berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi
Dato’ Yudi menegaskan, dengan berlakunya KUHP baru yang diundangkan 2 Februari 2026, tidak ada lagi alasan bagi pelaku untuk mengabaikan hak masyarakat.
“Kalau benar lahan itu milik AL, seharusnya segera dikembalikan dan dihitung kompensasinya. Lahan yang sudah terpapar limbah sangat berpotensi rusak permanen dan sulit ditanami kembali,” tegasnya.
Bagaimana Langkah Selanjutnya
AL menyatakan telah mendapatkan pendampingan hukum dan dalam waktu dekat akan menandatangani surat kuasa kepada pengacara. Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, ia memastikan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Dulu dijanjikan mau dibayar, tapi bertahun-tahun hanya isapan jempol. Sekarang saya siap menempuh jalur hukum,” pungkas AL.







