Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah Sawah di Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap

FOKUSPOST.COM | Cilacap – Hasil Penelusuran Tim Media Fokus pada Hari Minggu 15/01/2023.

Viral beredar pemberitaan Media Pirnas pada Hari Sabtu Tanggal 14/01/2023. Menanggapi Pemberitaan Media Pirnas yang telah beredar ini, Tim Media Fokus Menelusuri atas pemberitaan Media Pirnas tersebut kepada Narasumber Kepala Desa Cidadap. Guna ingin mengetahui kebenaran peristiwa diduga terjadinya penyerobotan tanah sawah milik S.

Hasil Konfirmasi Tim Media Fokus kepada Kepala Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap Melalui Via Telepon WhatsApp.
Kepala Desa Cidadap menjelaskan kepada Tim Media Fokus. Sebetulnya sedarhana mas. Kita yang namanya birokrasi pemerintahan itukan melihat data dan fakta yang ada. Memang S itu dari awal dulu sistimnya sewa Kepada Kades pada waktu sehabis tahun 1965. Yaitu kepada H kepala Desa Cidadap setelah 1965. Pada waktu ayahnya S sistimnya nyewa.

Setelah L mantan Danramil Kecamatan Karangpucung jadi kepala Desa Cidadap. Antara tahun 1995/1997 terus terahir 1999. S menggugat di PN Cilacap. Dihadapi oleh Kades saya mantan TNI. Di Cilacap L Atas nama Desa Cidadap memenangkan oleh L kades Cidadap. Setelah itu S naik Banding ke Semarang.

Setelah S naik Banding ke Semarang. L musyawarah besar dengan prangkat dan masyarakat Desa Cidadap. Bagaimana kok S naik Banding ke Semarang. Oleh L hasil musyawarah mendengar masyarakat bilang tidak usa di tanggapi kita punya data dan fakta yang Valid. S di suruh nunjukin data kepemilikan tanah apa dasarnya. Makanya setelah L di panggil ke Semarang sebagai Kepala Desa Cidadap setelah hasil musyawarah dengan masyarakat tidak usa dilawan istilahnya JORNA BAELAH. Ahirnya S naik Banding ke Semarang, itulah pegangannya, katanya mempunyai surat keputusan Pengadilan Semarang itu yang membuat alasan S. Padahal yang MOU dengan Kades pertama adalah SH orang tuanya S, begitu intinya seperti itu. Kesini kesininya S merasa tidak di lawan dengan pihak Desa pada waktu Kades KZ pada tahun 2001/2007 Dia menggugat lagi ke PN Cilacap. Setelah di PN Cilacap kita juga ikut dilela pada saat itu kita uda jadi ketua BPD, jadi kita bareng bareng sama Kades KZ. Ternyata setelah mau sidang S mengundurkan diri. Seperti itu taunya saya, ujarnya.

Hasil Konfirmasi Tim Media Fokus pada S selaku pewaris pemilik Tanah tersebut. S memperlihatkan bukti-bukti kepemikan tanah hasil keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 303/Pdt/1993/PT.
Dan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 28/Pdt.G/1992/PN.CLP

Diduga Kepala Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap tidak menghormati hasil keputusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Cilacap.
Diduga benar adanya Penyerobotan Tanah Sawah milik saudara S sebagai Ahli waris. Minggu 15/01/2023.

(TF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *