Diminta Bawaslu Buru Selatan bertindak tegas pada Oknum ASN Buru Selatan yang Terlibat Politik Praktis

Fokuspost.com | Maluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan diminta tegas menindak oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati tertentu menjelang Pilkada 2024.

Kepada media ini, Sabtu, (7/9/2024), salah satu warga Namrole Helmi Nurlatu SH.Ketua cabang Yayasan Bantuan Hukum Pulau Buru (YBHPB) mengatakan, sesuai surat edaran Bawaslu Buru Selatan Nomor 96/Bawaslu/Pm.00.2/2024, dan sesuai ketentuan pasal 71 (1) UU No. 5 tahun 2015, maka diharapkan Bawaslu Buru Selatan, Panwas Kecamatan dan PKD harus berperan aktif dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan ASN, pejabat negara dan pejabat desa terlibat politik praktis.

Hal ini untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu itu sendiri sekaligus menjaga netralitas ASN yang memberikan dukungan kesalah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak 27 November mendatang.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota/dan atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Tambahkan Nurlatu Undang undang tersebut mengatur ada 16 hal larangan untuk ASN.
1.Kampanye melalui Media sosial
2.Menghadiri Deklarasi Calon
3.Ikut sebagai Panitia kampanye
4.Ikut kampanye dengan Atribut ASN
5.Ikut kampanye dengan fasilitas Negara
6.Mengahdiri acara Politik
7.Menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke pasangan calon
8.Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan
9.Memberi dukungan ke calon Legislatif atau independen kepala Daerah dengan memberikan KTP
10.Mengcalonkan diri tanpa mengundurkan diri
11.Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon
12.Menjadi Anggota atau pengurus Parpol
13.Mengarahkan PNS ikut kampanye
14.Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
15.Menjadi pembicara dalam acara Parpol
16.Foto bersama Paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan tutupnya.

Kaperwil Maluku (Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *