Dinas Kehutanan Diminta Lakukan Penertiban Terhadap Para Pembalakan Liar Dan Penjualan Kayu Tanpa Izin

FOKUSPOST.COM | MALUKU – Tambang ilegal gunung botak menjadi ajang perbuatan kegiatan liar alias tanpa izin yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha maupun para penambang yang mencari keuntungan yang lebih besar tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan.

Pada seputaran pertambangan liar yang terletak di desa persiapan Wamsaid selasa, (4/10/2022) Kecamatan Waelata Kabupaten Buru banyak penjualan kayu secara Ilegal tanpa memiliki izin penebangan maupun izin industri dan izin usaha.

Sementara disisi lain penerima kayu seperti toko toko yang berada disana tidak memiliki surat izin usaha maupun surat izin tempat usaha ironisnya lagi mereka tidak lakukan kontrak suplai dengan pemilik usaha kayu yang Legal.

Namun kayu keluar masuk saja seenaknya baik itu dari Buru Selatan, Buru Utara Barat maupun dari dataran Waeapo, hal ini yang membuat dinas kehutanan tampaknya tidak bertaji karena pengusaha kayu berkeliaran tanpa izin.

Berapa banyak kerugian yang dialami baik oleh negara maupun daerah terkait dengan penebangan liar, sementara pemilik izin penebangan dan izin industri sering mengeluh karena pemasokan kayu berasal dari yang tidak berizin lebih banyak dibanding dengan kayu yang berizin.

Hal ini sering dikeluhkan oleh beberapa pengusaha kayu yang memiliki izin lengkap setelah ada kegiatan penambangan emas secara ilegal di gunung botak, pasokan kayu Ilegal lebih banyak dibeli ketimbang yang legal ini kan sangat lucu sekali ucap salah satu pemegang izin usaha kayu.

Dimana peran pemerintah dalam menyikapi hal ini ungkapnya, kami bayar pajaknya cukup tinggi sementara pengusaha kayu Ilegal seenaknya saja menjual tanpa membayar pajak ke Negara.

Hingga dirinya berharap dinas Kehutanan setempat lebih tingkatkan pengawasan terhadap kegiatan penebangan liar sementara disisi lain dinas perindustrian dan perdagangan juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penjual kayu tanpa ijin usaha seperti SIUP, SITU dan TDP tambahnya.

Reporter (S.P)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *