Fokuspost.com | Maluku – Dinilai tidak memenuhi azas Pemilu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, SH, dan Hamsah Buton secara resmi menyatakan sikap menolak hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru pada tanggal 6 Desember 2024 kemarin.
Pernyataan penolakan hasil Pilkada disampaikan oleh calon Wakil Bupati, Hamsah Buton di kediaman calon Bupati, Amustofa Besan, Sabtu malam, (7/12/2024).
Di depan sejumlah wartawan, Hamsa mengatakan alasan penolakan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU karena lembaga penyelenggara tersebut dinilai telah menambrak aturan Pilkada.
“Kami dari Paslon Amanah secara resmi menyatakan sikap menolak hasil perolehan suara Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Buru, dan oleh karena itu, kami telah menyiapkan laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi”, ujar Hamsah.
Kata Hamsah, dalam pelaksanaan Pilkada, KPU Buru telah menabrak prinsip-prinsip Pemilu karena tidak diselenggarakan secara terbuka. “Ini bisa dibuktikan pada saat tahapan pleno rekapitulasi di sepuluh kecamatan. Seluruh saksi ketika menginginkan azas Pemilu itu dilakukan pada saat pleno di tingkat PPK terhadap kata terbuka tidak ditindaklanjuti oleh PPK, sehingga prinsip-prinsip Pemilu itu ditabrak, kejujuran tidak bisa didapatkan sehingga pradilan yang paling akhir adalah Mahkamah Konstitusi”, ucap Hamsah.
Ia melanjutkan, Paslon Amanah menolak seluruh hasil yang sebagai akibat dari proses yang menabrak prinsip Pemilu.
“Spirit yang harus didorong oleh Paslon Amanah adalah fair, bahwa proses Pilkada harus jujur, transparan dan profesional. Catatan kritis terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Buru adalah sangat buruk”, tutup Hamsah.
Kaperwil Maluku (SP)