FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Dir-Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy bersama Kadis ESDM, Mahdinur dan yang mewakili Kadis LHK, Junaidi serta Kepala BPHL Wilayah I Mahyuddin melaksanakan pengecekan langsung titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana Minerba melalui udara atau-airview- di wilayah barat, yang meliputi Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Selasa (14/02/2023).
Dir-Reskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, di dalam pengecekan tersebut dari udara Kabupaten Aceh Jaya yang tepatnya di Lamno ditemukan satu titik illegal loging, kemudian di Aceh Barat tepatnya di sungai mas juga ditemukan beberapa lokasi pertambangan tanpa izin, atau illegal mining.
“Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan yang tanpa izin tersebut. ” ujar Winardy dalam keteranganya usai memantau lokasi tambang illegal tersebut.
Ia mengatakan, merespon hal ini, Dinas ESDM nantinya juga akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Di samping itu Pemerintah Daerah juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legislatif sampai ke pemerintah pusat akan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Polda Aceh larang praktek illegal loging di hutan lindung.
Usai melakukan airvew, Kombes Winardy juga mengingatkan dan melarang setiap praktek illegal loging dihutan lindung, dan bila ditemukan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Terkait dengan illegal loging ini ujar Winardy pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara contineu, agar praktek illegal loging di hutan bisa dicegah tegasnya.
Ia juga menyampaikan, terkait dengan pemanfa’atan hasil hutan, masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang di izinkan agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi.
Kemudian Winardy juga menyebut bahwa ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging, karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum, oleh karena itu masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan katanya.
Ia juga mengatakan setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif.
Sementara itu Winardy juga menyinggung terkait adanya tambang illegal di Kabupaten dan Aceh Barat secara tegas dua menyebutkan, bahwa dimanapun ada kegiatan illegal baik itu illegal mining maupun illegal loging tetap akan dilakukan penegakan hukum.
Penegakan hukum yang kongkrit itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widido dan juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.
“Namun pemerintah daerah bersama instansi terkait lainya berkomitmen menyelesaikan akar dan masalah timbulnya pertambangan illegal terutama berkaitan dengan faktor ekonomi.”pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Aceh.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)







