Ket.foto : Kantor PT. SATAMADIAN Yang berada di Torgamba Labusel, Sumut
Labuhanbatu Selatan-(fokuspost.com)
Diragukan Hak Guna Usaha (HGU) nya, Salah satu perkebunan kelapa sawit atas nama Badan Usaha PT. SATAMADIAN, yang lokasinya tidak jauh dari jalan lintas Sumatera, jaraknya sekitar 3 km sampai dilokasi. Perkebunan sawit itu beralamat di dusun cinta damai bis 2, desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.Diduga Langgar Peraturan Pemerintah.
Ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (TAWON) M. Darma Nababan, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Ramses Marulitua Sihombing turun langsung ke lokasi areal perkebunan guna investigasi – konfirmasi tentang IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan atau HGU perkebunan PT. SATAMADIAN.
Dilokasi, M.Darma Nababan kepada awak media mengatakan,
” Banyak kejanggalan tentang perkebunan ini, kami sangat meragukan karena tidak ada terpampang papan merk nomor HGU perkebunannya, menurut saya diduga HGU perkebunan ini sudah mati tidak diperpanjang karena legalitas syarat perizinan nya mungkin tidak lengkap” ujar M.Darma Nababan.
Tambahnya, nanti kami akan menyurati perusahaan secara tertulis mempertanyakan dan meminta jawaban klarifikasi tertulis. Kemudian kepada instansi terkait juga akan segera mungkin melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dari LSM kita sebagai sosial kontrol dan pemerhati kebijakan pemerintah di negara yang kita cintai ini,tandasnya.
Sebelumnya pada hari Rabu (26/7/2023) dikantor perkebunan kelapa sawit PT. SATAMADIAN inisial IN yang mengaku Manager Kebun Sawit, kepada LSM dan wartawan mengatakan,
” Perkebunan ini memiliki izin dan berbadan usaha. Saya disini bekerja dari tahun 2021 sampai sekarang, luas HGU lebih kurang 500 hektar, tanaman nya tahun 1987 kira kira 36 Tahun lamanya, kalau tentang pola kemitraan pembangunan kebun masyarakat memang ada kelompok tani tetapi belum terjalin hubungan, karena Dinas Pertanian mengajukan untuk meminta surat tanah mereka dan orang itupun masih ragu – ragu.” ucap Manager.
Sementara saat dilokasi Perkebunan, salah satu karyawan PT. SATAMADIAN berinisial AL mengaku bekerja sebagai supir bus antar jemput anak sekolah,
” Saya sebagai supir bus kebun ini pak, sudah tujuh tahun saya bekerja disini jadi supir, kalau tentang luas perkebunan ini saya tidak tau pak.” kata AL kepada Tim.
Terpisah, Praktisi Hukum Beriman Panjaitan SH.MH saat diminta tanggapannya menyampaikan,
” ini adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi PERIzinan perkeBUNan (SIPERIBUN) yang digunakan Satgas asawit melalui Self Reporting.
Kenyataan nya kata Beriman, diduga para pelaku usaha perkebunan sawit perorangan atau berbadan usaha masih banyak melanggar Undang Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik ditambah Permentan nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar juga masih banyak lagi Peraturan Peraturan lainnya, singkatnya Kamis (27/7/2023) di kantor hukum beliau Jalan Haji Adam Malik.(Tim)