Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh Menangkap Nelayan Asal Sibolga Di Perairan Pulau Banyak

FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Sebanyak 8 (delapan) orang nelayan asal Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, penangkapan yang dilakukan setelah mereka diketahui melakukan distrutive fishing, atau melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara merusak di Perairan Pulau banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

“Delapan orang nelayan yang kita tangkap merupakan Nachoda dan ABK Kapal Motor KM Baru Rezeky dengan bobot 5 GT (Gross Tonnage) di tangkap saat melakukan destructive fishing di Perairan Pulau Banyak pada 2 Maret yang lalu,” ujar Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Risnanto, dalam siaran pers yang diterima awak media, Senin (13/03/2023).

Selain kapal, lanjut Riswanto, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) 18 botol berisi bahan peledak, 1 (satu) unit mesin kompresor, serta 1 (satu) unit sampan.

Perugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, 3 gulung selang, 3 regulator pemberat, 1 (satu) unit GPS beserta 2 (dua) pemancarnya, maupun fish finder dan 2.966 Kg ikan hasil tangkapan dengan cara-cara terlarang tersebut, tegas Riswanto.

“Saat ini Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna untuk di proses hukum, Adapun ke delapan nelayan yang ditangkap tersebut masing-masing, AF (38 tahun) yang merupakan Nakhoda KM Baru Rezki, selanjutnya 7 (tujuh) orang Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing, HS (33 tahun), TS (41 tahun), DZ (27 tahun), MP (44 tahun), FL (42 tahun), AH (28 tahun) serta NT (35 tahun).

“Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *