FOKUSPOST.COM | Aceh Tamiang – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) sebagai Forum Tanggung Jawab Sosial lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau FCSR Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan surat tertulis kepada Ketua DPRK Dan Komisi I untuk mengagendakan RDP terkait perpanjangan HGU
Lewat HP seluler Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal mengatakan ke awak media ini, memang benar surat resmi telah disampaikan ke ketua DPRK dan komisi I untuk RDP dengan
Pemanggilan para pihak terkait Perpanjangan HGU PT. Socfindo, PT. PN I dan PT. Sri Kuala yang izin HGU berakhir pada bulan Desember 2024 mendatang.
Desakan pemanggilan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LembAhtari Sayed Zainal melalui surat yang ditunjukkan kepada Ketua / Wakil Ketua serta Komisi I DPRK Aceh Tamiang nomor : 170/ P-LT/ VIII/ 23 tertanggal 10 Agustus 2023 perihal Pelaksanaan Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Tentang Perpanjangan HGU PT. Socfindo, PT. PN I dan PT. Sri Kuala yang izin HGU berakhir pada Bulan Desember 2024 dengan tembusan surat juga disampaikan Pj. Bupati Aceh Tamiang, Komisi Ombudsman RI Perwakilan Aceh serta PWI Aceh Tamiang.
”Kita mendesak Pimpinan dan Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk menggelar RDP terkait Perpanjang HGU yang akan berakhir 2024 mendatang,” ungkap Sayed Zainal lewat HP seluler, Jum’at (11/08/2023)
Sayed Zainal menambahkan, pelaksanaan RDP harus dihadirkan pihak Pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Aceh, Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Pejabat atau Unsur ASN dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun 2022 dan atau pada saat Mursil, SH menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang.
Kemudian sambung Sayed Zainal sesuai Peraturan Kepala BPN RI Nomor : 7 Tahun 2017, Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI, Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.
”Mereka ini tidak lain sebagai Unsur Panitia B. Mereka harus hadir. DPRK juga harus memanggil para perusahaan dan para Datok Penghulu yang berdomisili di wilayah administrasi desa yang berada dan dekat dengan perusahaan dan juga menghadirkan Dinas Pertanahan Pemkab Aceh Tamiang,” pintanya.
Dan Sayed Zainal menjelaskan hasil identifikasi LembAhtari menyatakan untuk PT Sri Kuala, pemberian hak, 31-05-1993, 13/ HGU/ BPN/ 1993 sertifikat, U. No.92, pembukuan 18-11-1993, letak Batang Ara Kec. Karang Baru luas ± 401 Ha, berakhir 13-12-2024.
Kemudian PT. PN I (Simp. Kanan), pemberian hak, 06-04-1999, 82/ HGU/ BPN/ 1999, sertifikat U. No.126, pembukuan 16-12-1999, luas ± 1.080,4 Ha, berakhir 20-12-2024.
PT. PN I (Tj. Seumentok), pemberian hak, 06-09-1999, 82/ HGU/ BPN/ 1999, sertifikat U. No. 125, pembukuan 16-12-1999, luas ± 1.969,3 Ha, berakhir 20-12-2024.
PT. PN I (Kaloy), pemberian hak, 06-19-1999, 82/ HGU/ BPN/ 1999, sertifikat U. No. 127, pembukuan 16-12-1999, luas ± 2.180,8 Ha, berakhir haknya 20-12-2024.
PT. Socfindo (M. Ara – Seleleh), pemberian hak 10-11-1997, 150/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No. 117, pembukuan 21-03-1996, luas ± 1998,53 Ha, berakhir hak 01-01-2024.
PT. Socfindo (Mopoli), pemberian hak 27-11-1997, 145/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No. 118, luas ± 910,4 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hal 01-01-2024.
PT. Socfindo (Alur Selawe cs), pemberian hak 17-10-1997, 128/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No.114, luas ± 285,65 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hak 01-01-2024.
PT. Socfindo (Seumadam), pemberian hak 17-10-1997, 127/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No. 113, luas ± 336,85 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hak 01-01-2024.
PT. Socfindo (Tj. Genteng), pemberian hak 20-10-1997, 130/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No.115, luas ± 354,40 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hak 01-01-2024.
Menurutnya terhadap HGU tersebut tidak ada penjelasan atau ekspose publik dari Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dan atau Kabupaten, apakah perpanjangan izin HGU sudah terbit yang baru. Berapa luas, fasilitas umum, publik atau sosial yang dikeluarkan (inclave) untuk kepentingan Desa, bagi Desa yang berdomisili di dalam atau sekitar perusahaan.
“Sejauh ini kami tidak atau belum mengetahui secara persis konkrit tanggung jawab sosial perusahaan yang dikeluarkan dari sumber CSR 2022 dan 2023, karena hal ini merupakan kewajiban, bukan belas kasihan,” sebutnya.
Disamping itu pihaknya juga belum mengetahui dan menerima informasi kewajiban perusahaan sebagai pemegang izin HGU untuk pembangunan kebun masyarakat atau kewajiban kemitraan dengan pola plasma kepada masyarakat yang bertempat tinggal/ domisili di wilayah Desa di lokasi perkebunan.
”Jadi ini harus jelas dan DPRK sebagai perwakilan rakyat ya harus dapat memastikan semua proses sesuai prosedur,” tutup Sayed Zainal mengakhiri
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)