Foto : RSUD Aek Kanopan Labura, Sumut
Labura-fokuspost.com
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM-KLHK) RI diminta agar memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Karena terindikasi tidak berfungsi alias mangkrak seperti terlihat pantauan wartawan pada Selasa (6/2/2024) yang terlihat sama sekali tidak pernah dioperasikan.
Wartawan juga sudah mengkonfirmasi Pihak Dirut RSUD berinisial R,(9/2/2024) namun ia diduga menganggap enteng serta tidak perduli tentang persoalan IPAL tersebut.
Salah seorang narasumber yang enggan di publish namanya mengkritik pedas terkait mangkraknya IPAL yang di miliki Rumah Sakit terbesar di Labura tersebut.
” Diduga limbah nya yang dari ruangan tidak tersalur ke IPAL bang.” sebut narasumber Senin (26/2/2024).
Menurutnya, kuat dugaan beliau pihak RSUD Aek Kanopan melakukan dumping limbah tanpa izin, sehingga melanggar pasal 104 UU no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Terpisah, Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Deni Pardosi ketika di konfirmasi fokuspost.com sangat menyayangkan tentang sikap acuh tak acuh pihak RSUD
” Kita meminta kepada Ditjen GAKKUM-KLHK agar periksa IPAL yang diduga tidak berfungsi tersebut.” terangnya.
Jikalau memang kata Deni, limbah tersebut tidak tersalur ke IPAL serta melanggar Undang Undang lingkungan hidup, maka ia meminta kepada instansi terkait agar tangkap oknum oknum yang bertanggung jawab terkait persoalan IPAL tersebut, tandasnya.